Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
Pemerintah juga menggunakan aspek yuridis yang akan diaplikasikan dalam pelaksanaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, terkait dengan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aspek yuridis yang dimaksud adalah pencabutan PSBB sebelum jangka waktu penetapan PSBB oleh Menteri Kesehatan, serta penyelesaian PSBB secara otomatis setelah jangka waktu pelaksanaannya berakhir.
Kemudian, Airlangga juga menjelaskan mengenai Syarat Perlu, atau syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin menyesuaikan kebijakan PSBB.
Baca Juga: Delapan provinsi siap menjalani protokol normal baru
Syarat Perlu ini terdiri atas perkembangan Covid-19, pengawasan terhadap virus atau kesehatan publik, kapasitas pelayanan kesehatan, persiapan dunia usaha, dan respons publik.
Sementara itu, ada juga beberapa protokol baru dalam berkegiatan di luar rumah yang akan terus dilanjutkan walaupun ada penyesuaian kebijakan PSBB.
Di antaranya adalah, memastikan masyarakat membersihkan tangan dengan sabun dan air bersih, menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, menerapkan physical distancing dengan jarak 1.5 meter sampai 2 meter, isolasi mandiri jika terpapar kasus positif dan sakit, serta pengecekan suhu di setiap gedung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News