Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan skenario pelaksanaan protokol tatanan normal baru (new normal) yang dinilai produktif dan juga aman dari penularan wabah Corona (Covid-19).
Di dalam kajian tersebut, ada dua program yang dirancang secara bersamaan, yaitu Exit-Strategy Covid-19 yang dimulai secara bertahap pada setiap fase pembukaan ekonomi, serta Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020.
“Pemerintah membuat rencana agar kehidupan berangsur-angsur berjalan ke arah normal, sambil memperhatikan data dan fakta yang terjadi di lapangan. Data tersebut tentu akan dikoordinasikan dan bermuara di BNPB,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5).
Baca Juga: Mal akan kembali dibuka, ini rekomendasi analis untuk saham emiten ritel
Airlangga menjelaskan, pemerintah membuat tahapan penilaian kesiapan berdasarkan sistem scoring yang mencakup dua dimensi. Pertama, dimensi kesehatan yang terdiri atas perkembangan penyakit, pengawasan virus, dan kapasitas layanan kesehatan.
Kedua, dimensi kesiapan sosial ekonomi yang mencakup berbagai protokol untuk setiap sektor, wilayah, dan transportasi yang terintegrasi satu dengan yang lainnya.
Airlangga menekankan, skenario produktif dan aman Covid-19 ini hanya bisa dicapai apabila pemerintah bersama dengan masyarakat merespons cepat upaya menekan tingkat infeksi dan kematian akibat Covid-19.
“Selain itu, kami juga mendorong pemulihan ekonomi dengan cepat melalui pembukaan kegiatan ekonomi setelah kurva melandai, serta melakukan dorongan fiskal dan moneter sehingga diharapkan kita bisa keluar dari resesi ekonomi,” kata Airlangga.
Pemerintah juga menggunakan aspek yuridis yang akan diaplikasikan dalam pelaksanaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, terkait dengan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aspek yuridis yang dimaksud adalah pencabutan PSBB sebelum jangka waktu penetapan PSBB oleh Menteri Kesehatan, serta penyelesaian PSBB secara otomatis setelah jangka waktu pelaksanaannya berakhir.
Kemudian, Airlangga juga menjelaskan mengenai Syarat Perlu, atau syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin menyesuaikan kebijakan PSBB.
Baca Juga: Delapan provinsi siap menjalani protokol normal baru
Syarat Perlu ini terdiri atas perkembangan Covid-19, pengawasan terhadap virus atau kesehatan publik, kapasitas pelayanan kesehatan, persiapan dunia usaha, dan respons publik.
Sementara itu, ada juga beberapa protokol baru dalam berkegiatan di luar rumah yang akan terus dilanjutkan walaupun ada penyesuaian kebijakan PSBB.
Di antaranya adalah, memastikan masyarakat membersihkan tangan dengan sabun dan air bersih, menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, menerapkan physical distancing dengan jarak 1.5 meter sampai 2 meter, isolasi mandiri jika terpapar kasus positif dan sakit, serta pengecekan suhu di setiap gedung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News