Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi meluncurkan Kredit Industri Padat Karya (KIPK). Ini merupakan program pembiayaan bersubsidi yang ditujukan untuk mendorong produktivitas, memperkuat daya saing, sekaligus memperluas lapangan kerja di sektor industri.
Mengutip Infopublik.id, KIPK menjadi tindak lanjut arahan Presiden untuk memperkuat sektor padat karya seperti industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, alas kaki, furnitur, hingga mainan anak.
“Program ini menjadi tonggak penting karena memberikan akses pembiayaan dengan subsidi bunga. Harapannya, pelaku industri padat karya bisa meningkatkan produktivitas, memperluas lapangan kerja, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Sosialisasi Program KIPK di Denpasar, Bali, Kamis (4/9/2025).
Fasilitas Pinjaman Hingga Rp 10 Miliar
Lewat KIPK, pemerintah menyediakan pinjaman mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, dengan subsidi bunga atau marjin sebesar 5%.
Jangka waktu kredit juga fleksibel, mencapai 8 tahun, sehingga pelaku usaha punya ruang untuk ekspansi, modernisasi mesin, maupun memperkuat modal kerja.
Baca Juga: Jaga Daya Beli, Pemerintah Bakal Pertebal Bansos di Semester II-2025
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), ada sekitar 3.739 pelaku industri yang berpotensi mendapatkan manfaat dari program ini. Kemenperin juga aktif berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga bank penyalur agar akses KIPK bisa lebih mudah dijangkau industri yang belum terdaftar.
Daftar Bank Penyalur KIPK
Sebanyak 12 bank sudah ditunjuk sebagai penyalur KIPK, antara lain:
- BNI
- BRI
- Bank Bukopin
- Bank Nationalnobu
- BPD Bali
- BPD DIY
- BPD Jawa Tengah
- BPD Sumatera Utara
- Bank Aceh Syariah
- BPD Kalimantan Tengah
- Bank Mandiri
- Bank Kalimantan Barat
Baca Juga: 2 Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT September 2025 Pakai HP
Pelaku industri padat karya yang ingin mengajukan kredit dapat langsung mendatangi bank-bank tersebut.
Syarat Mendapatkan KIPK
Berdasarkan Permenperin Nomor 34 Tahun 2025, calon penerima KIPK dapat berupa individu maupun badan usaha yang bergerak di sektor industri padat karya tertentu. Beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Memiliki perizinan berusaha yang sah;
- Terdaftar dan memiliki akun di SIINas;
- Memenuhi kewajiban penyampaian data industri di SIINas;
- Telah menjalankan kewajiban perpajakan minimal pada 1 tahun terakhir.
Tonton: SBY Jadikan Seni Lukis Sebagai Jalan Perdamaian
Pemanfaatan Kredit
KIPK dapat digunakan untuk:
- Investasi, yaitu pembelian mesin dan/atau peralatan produksi baru.
- Investasi dan Modal Kerja, yakni pembelian mesin/peralatan produksi baru sekaligus pembiayaan modal kerja. Komposisinya akan ditentukan berdasarkan penilaian objektif bank penyalur.
Selanjutnya: Profesi Biasa, Kekayaan Luar Biasa: 10 Panduan Jadi Miliarder dari Dave Ramsey
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News