Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID–JAKARTA. Pemerintah meluncurkan skema pembiayaan baru bernama Kredit Industri Padat Karya (KIPK) guna memperkuat sektor industri padat karya, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing nasional.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menyampaikan langsung peluncuran program ini dalam kunjungan kerja ke sentra furnitur Jepara, Jawa Tengah. Ia meninjau langsung dua pelaku utama industri lokal, PT Talenta Java Design dan CV Garden Nia Jaya, yang dikenal sebagai eksportir furnitur padat karya.
“Kami memahami bahwa kebijakan tarif dari Amerika Serikat memberikan tekanan terhadap industri furnitur nasional, termasuk di sentra produksi seperti Jepara. Untuk itu, pemerintah hadir melalui KIPK sebagai solusi konkret agar pelaku usaha memiliki ruang pembiayaan yang fleksibel dalam menghadapi dinamika pasar global,” ujar Ferry dalam keterangan resmi Senin (21/7).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 20 Triliun untuk Kredit Investasi Sektor Padat Karya
KIPK adalah skema kredit berbunga rendah yang ditujukan untuk membantu pelaku industri padat karya melakukan revitalisasi alat dan mesin produksi. Skema ini diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 4 Tahun 2025 sebagai bagian dari kebijakan Komite Pembiayaan UMKM.
Ferry menekankan pentingnya diversifikasi pasar dan peningkatan produktivitas di tengah ketidakpastian global. “Kita tidak bisa bergantung pada satu pasar. Industri harus diperkuat dari sisi produktivitas dan efisiensi, sementara pemerintah memberikan dukungan konkret lewat kebijakan dan pembiayaan,” tegasnya.
Pemerintah berharap KIPK dapat menjadi instrumen strategis untuk menjaga ketahanan sektor padat karya sekaligus memperluas penciptaan lapangan kerja dalam negeri
Selanjutnya: Dicecar BEI, TGUK Sebut Persediaan Barang Turun Drastis Karena Rusak dan Expired
Menarik Dibaca: Promo HokBen ShopeePay SPayLater 21 Juli, Makan Menu Favorit Diskon 10% sampai 50%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News