Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Masyarakat kini bisa lebih mudah mengecek status penerimaan bansos PKH dan BPNT September 2025 hanya lewat HP.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan akses pengecekan secara daring melalui laman resmi maupun aplikasi Cek Bansos.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan dua jenis bantuan sosial yang rutin disalurkan pemerintah setiap triwulan.
Pada September ini, pencairan bansos masuk dalam tahap III yang berlangsung sejak Juli hingga September 2025.
Penerima bisa langsung memeriksa status pencairan melalui link resmi Kemensos tanpa perlu datang ke kantor dinas sosial. 8
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025
Bansos PKH dan BPNT cair empat kali dalam setahun atau setiap triwulan. Berikut jadwal pencairannya:
- Tahap I: Januari–Maret 2025
- Tahap II: April–Juni 2025
- Tahap III: Juli–September 2025 (sedang berjalan)
- Tahap IV: Oktober–Desember 2025
Baca Juga: Uji Coba Bansos Digital Bakal Dimulai September 2025, Apa Kehebatan Sistem Ini?
Kemensos menegaskan, penerima bansos ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini diperbarui secara berkala oleh pemerintah daerah.
Besaran Bansos PKH 2025
PKH merupakan bantuan bersyarat yang disalurkan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia di wilayah tertentu. Besarannya berbeda sesuai kategori penerima:
- Ibu hamil/nifas: Rp 3 juta per tahun (Rp 750.000 per tahap)
- Anak usia 0–6 tahun: Rp 3 juta per tahun (Rp 750.000 per tahap)
- Pelajar SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tahap)
- Pelajar SMP/sederajat: Rp 1,5 juta per tahun (Rp 375.000 per tahap)
- Pelajar SMA/sederajat: Rp 2 juta per tahun (Rp 500.000 per tahap)
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600.000 per tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600.000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta per tahun (Rp 2,7 juta per tahap)
Baca Juga: MBG dan Bansos Tak Berdampak Langsung pada Penjualan Mayora Indah (MYOR)