kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.969   77,00   0,43%
  • IDX 6.002   -99,13   -1,62%
  • KOMPAS100 781   -14,41   -1,81%
  • LQ45 590   -8,67   -1,45%
  • ISSI 208   -4,12   -1,95%
  • IDX30 333   -4,54   -1,34%
  • IDXHIDIV20 408   -4,92   -1,19%
  • IDX80 89   -1,67   -1,85%
  • IDXV30 110   -0,94   -0,84%
  • IDXQ30 107   -1,18   -1,10%

Pemerintah Siapkan Kredit Murah Industri Padat Karya, Cek 12 Daftar Bank Penyalurnya


Selasa, 09 September 2025 / 03:18 WIB
Pemerintah Siapkan Kredit Murah Industri Padat Karya, Cek 12 Daftar Bank Penyalurnya
ILUSTRASI. Pemerintah resmi meluncurkan KIPK, program pembiayaan bersubsidi yang ditujukan untuk mendorong produktivitas industri padat karya. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Syarat Mendapatkan KIPK

Berdasarkan Permenperin Nomor 34 Tahun 2025, calon penerima KIPK dapat berupa individu maupun badan usaha yang bergerak di sektor industri padat karya tertentu. Beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Memiliki perizinan berusaha yang sah;
  • Terdaftar dan memiliki akun di SIINas;
  • Memenuhi kewajiban penyampaian data industri di SIINas;
  • Telah menjalankan kewajiban perpajakan minimal pada 1 tahun terakhir.

Tonton: SBY Jadikan Seni Lukis Sebagai Jalan Perdamaian

Pemanfaatan Kredit

KIPK dapat digunakan untuk:

  • Investasi, yaitu pembelian mesin dan/atau peralatan produksi baru.
  • Investasi dan Modal Kerja, yakni pembelian mesin/peralatan produksi baru sekaligus pembiayaan modal kerja. Komposisinya akan ditentukan berdasarkan penilaian objektif bank penyalur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×