Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Syarat Mendapatkan KIPK
Berdasarkan Permenperin Nomor 34 Tahun 2025, calon penerima KIPK dapat berupa individu maupun badan usaha yang bergerak di sektor industri padat karya tertentu. Beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Memiliki perizinan berusaha yang sah;
- Terdaftar dan memiliki akun di SIINas;
- Memenuhi kewajiban penyampaian data industri di SIINas;
- Telah menjalankan kewajiban perpajakan minimal pada 1 tahun terakhir.
Tonton: SBY Jadikan Seni Lukis Sebagai Jalan Perdamaian
Pemanfaatan Kredit
KIPK dapat digunakan untuk:
- Investasi, yaitu pembelian mesin dan/atau peralatan produksi baru.
- Investasi dan Modal Kerja, yakni pembelian mesin/peralatan produksi baru sekaligus pembiayaan modal kerja. Komposisinya akan ditentukan berdasarkan penilaian objektif bank penyalur.
Selanjutnya: Profesi Biasa, Kekayaan Luar Biasa: 10 Panduan Jadi Miliarder dari Dave Ramsey
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News