kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.386   -128,00   -0,78%
  • IDX 6.902   115,25   1,70%
  • KOMPAS100 1.002   21,66   2,21%
  • LQ45 770   16,04   2,13%
  • ISSI 224   3,06   1,39%
  • IDX30 399   8,14   2,08%
  • IDXHIDIV20 465   8,19   1,79%
  • IDX80 112   2,26   2,05%
  • IDXV30 114   0,75   0,66%
  • IDXQ30 129   2,74   2,18%

Pemerintah siapkan aturan pegawai tidak tetap


Rabu, 24 Agustus 2011 / 17:20 WIB
Pemerintah siapkan aturan pegawai tidak tetap
ILUSTRASI. Begini penjelasan fitur dan fungsi 'pesan sementara' di WhatsApp


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) tentang pegawai tidak tetap (PTT). Aturan ini bertujuan menjamin posisi pegawai tidak tetap yang direkrut oleh kementerian dan lembaga.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, istilah pegawai tidak tetap ini untuk menggantikan nama honorer. Bedanya kalau pegawai tidak tetap ini dapat diangkat menjadi PNS dengan syarat harus melewati seleksi yang ketat. "Pegawai tidak tetap bisa jadi pegawai kalau memenuhi syarat, kalau tidak pun masih dapet honor askes hari tua ada," katanya.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, hanya pegawai honorer yang telah melewati satu tahun masa kerja di bawah tahun 2005 yang memiliki kesempatan di angkat. "Kami minta honorer ini yang sesuai dengan PP 48 dulu yang batasnya adalah diterima pada 1 Januari 2005," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×