kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Pemerintah siapkan aturan pegawai tidak tetap


Rabu, 24 Agustus 2011 / 17:20 WIB
Pemerintah siapkan aturan pegawai tidak tetap
ILUSTRASI. Begini penjelasan fitur dan fungsi 'pesan sementara' di WhatsApp


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) tentang pegawai tidak tetap (PTT). Aturan ini bertujuan menjamin posisi pegawai tidak tetap yang direkrut oleh kementerian dan lembaga.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, istilah pegawai tidak tetap ini untuk menggantikan nama honorer. Bedanya kalau pegawai tidak tetap ini dapat diangkat menjadi PNS dengan syarat harus melewati seleksi yang ketat. "Pegawai tidak tetap bisa jadi pegawai kalau memenuhi syarat, kalau tidak pun masih dapet honor askes hari tua ada," katanya.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, hanya pegawai honorer yang telah melewati satu tahun masa kerja di bawah tahun 2005 yang memiliki kesempatan di angkat. "Kami minta honorer ini yang sesuai dengan PP 48 dulu yang batasnya adalah diterima pada 1 Januari 2005," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×