Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil. SKB itu diteken oleh menteri keuangan, menteri dalam negeri dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Peraturan yang termuat dalam SKB itu dibuat secara bersama-sama. "Kami bertigalah yang menandatangi peraturan bersama ini," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan, di kantor Wapres, Rabu (24/8).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai institusi yang mewadahi keseluruhan aparatur negara. Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini mengatur jumlah PNS dimana 80% PNS berada di daerah. Sedangkan Kementerian Keuanganbicara soal kemampuan keuangan untuk belanja pegawai.
Dengan ditandatangani SKB moratorium PNS ini, jadi resmi terhitung terhitung 1 September 2011 sampai 31 Desember 2012 atau selama 16 bulan. Tujuan dari moratorium ini tidak lain merupakan penataan menyeluruh pegawai negeri supaya tercapai ukuran yang tepat dan efisien (right sizing). "Moratorium itu jangan dilihat penundaannya, tapi kami lihat penataan kembali, itu yang kami lihat sampai ke right sizing yang ujungnya adalah pelayanan publik," katanya.
Selama masa moratorium, pemerintah akan menata kembali berbagai regulasi mengenai kepegawaian. Disamping itu juga melakukan konsolidasi serta menata kembali distribusi pegawai negeri.
Pemerintah juga melakukan penghitungan jumlah PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Tujuannya, penghitungan kembali ini menghasilkan profil kebutuhan PNS yang tepat sehingga penataan birokrasi kita berikutnya bisa lebih efisien dan sesuai kebutuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News