kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.370   -158,00   -0,96%
  • IDX 6.880   92,98   1,37%
  • KOMPAS100 999   18,44   1,88%
  • LQ45 768   14,21   1,89%
  • ISSI 223   2,24   1,01%
  • IDX30 397   6,67   1,71%
  • IDXHIDIV20 463   6,60   1,45%
  • IDX80 112   2,01   1,82%
  • IDXV30 114   0,69   0,61%
  • IDXQ30 128   2,48   1,97%

Hari ini, surat keputusan bersama moratorium penerimaan PNS diteken


Rabu, 24 Agustus 2011 / 10:07 WIB
Hari ini, surat keputusan bersama moratorium penerimaan PNS diteken
ILUSTRASI. Harga limit Rp 45 juta, lelang mobil dinas Chevrolet Captiva 2007. KONTAN/Syamsul Ashar


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah bertekad menekan anggaran belanja pegawai. Salah satu caranya adalah dengan melakukan program moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS).

Rencananya, hari ini (24/8), Surat Keputusan Besama (SKB) tentang moratorium penerimaan PNS akan diteken. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah mulai meningkatkan kualitas PNS melalui right sizing.

Dalam moratorium ini, pemerintah juga melarang pemerintah daerah menerima PNS baru bila anggaran belanja modalnya kurang dari 20% dari total APBD. "Bagi daerah yang belanja modalnya tidak mencapai 20% dari APBD, itu tidak boleh menambah pegawai," jelasnya Selasa malam (23/8).

Agus menjelaskan, pemerintah mulai menerapkan moratorium penerimaan PNS supaya belanja pegawai bisa lebih efektif dan efisien. Seperti diketahui, selama ini anggaran belanja pegawai dalam APBN masih lebih tinggi ketimbang belanja modal. Dalam RAPBN 2012, anggaran belanja pegawai dipatok sebesar Rp 215,7 triliun, naik 18% ketimbang APBNP 2011 yang sebesar Rp 182,9 triliun.

Moratorium PNS ini akan berlaku per 1 September 2011 pekan depan. Agus mengatakan langkah moratorium ini merupakan rangkaian aksi reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah. "Kami harapkan semua kementerian/lembaga melakukan right sizing supaya betul-betul organisasi mempunyai kualitas dan jumlah SDM yang tepat," ungkapnya.

Hanya saja, Agus menekankan moratorium PNS ini hanya akan berlaku untuk penerimaan PNS baru. Sedangkan untuk penerimaan honorer tetap dialokasikan anggarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×