Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan moratorium atau penundaan sementara penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Tiap kementerian dan lembaga (K/L) diminta segera mengajukan formasi kebutuhan PNS sebelum kebijakan ini benar-benar dijalankan.
"Pada 31 Desember 2011, sudah ada grand desain rencana stragetis jangka waktu 5 tahun dan per tahunnya berapa turun naiknya PNS serta yang diperlukan dan sebagainya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Rabu (24/8).
Kalau sampai batas waktu tersebut, K/L tidak segera mengajukan usulan formasi kebutuhan PNS maka akan dikenakan sanksi dengan pemotongan anggaran belanja pegawai.
Mangindaan mengatakan, moratorium bukan sebatas penundaan sementara penerimaan PNS tetapi acuannya ke right sizing atau penataan kembali. "Nanti usulan jumlah PNS itu akan disusun oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional dan dibahas berapa sebenarnya kebutuhan PNS itu," katanya.
Deputi SDM Bidang Apartur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ramli Naibaho mengungkapkan, sampai Agustus tahun ini jumlah usulan formasi untuk pusat saja sudah mencapai 187.000. Sedangkan untuk daerah sudah 600.000.
Sebagai gambarannya jumlah PNS tahun 2003 sekitar 3,7 juta, bertambah menjadi 4.708.330 sampai 13 Mei 2011. Untuk tenaga guru jumlahnya 1.712.531, tenaga dosen sebesar 78.384, tenaga kesehatan 219.163, dan tenaga fungsional lainnya 151.555. Sementara itu, PNS dengan jabatan struktural (eselon I sampai V) sebesar 208.222 dan jabatan fungsional umum (staf) sebesar 2.338.475.
Kemudian PNS yang mencapai usia pensiun sebanyak 107.418, tahun 2012 sebanyak 124.175, tahun 2013 sebanyak 123.167, dan tahun 2014: 133.734.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News