kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan 2,5 juta ha hutan untuk rakyat


Rabu, 27 Mei 2015 / 20:30 WIB
Pemerintah siapkan 2,5 juta ha hutan untuk rakyat
ILUSTRASI. Ekonom memproyeksikan rupiah akan mengalami penguatan pada perdagangan Kamis (14/12).KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: Mona Tobing | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) resmi meluncurkan peta indikatif penundaan pemberian izin baru. Walau ada moratorium terhadap izin baru pembukaan lahan, namun Kementerian LHK memberikan izin baru pembukaan hutan untuk bisa dikelola masyarakat.

Tahun ini Kementerian LHK telah mengalokasikan luas lahan sebesar 2,5 juta hektar (ha) untuk area pemanfaatan hutan produksi untuk dikelola masyarakat. Nantinya, sampai tahun 2019 alokasi lahan hutan produksi untuk masyarakat diperkirakan mencapai 12,7 juta ha.

Luas area 12,7 juta ha merupakan luas minimal yang dialokasikan dari 20% areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam atau IUPHHK HA dan IUPHHK Hutan Tanam Industri (HTI) dengan total luas lahan 34,31 juta ha. Dari total luas lahan tersebut kemudian disisihkan untuk usaha kemitraan dialokaskan sebesar 6,9 juta ha. Kemudian berasal dari kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin seluas area 5,9 juta ha.

Menteri Kementerian LHK, Siti Nurbaya mengatakan, penetapan kawasan untuk rakyat ini baru pertama kali dilakukan. Program ini diberikan kepada kelompok masyarakat untuk dapat mengelola hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat yang berlaku di seluruh Indonesia yang memiliki hutan produksi.

Masyarakat dapat mengelola hutan untuk dijadikan lahan pertanian skala pangan dan perkebunan. Misalnya untuk menanam padi, jagung dan kedelai. Begitu juga untuk jenis perkebunan seperti: cengkeh, kakao, kopi, karet dan kopi. Namun ada pengecualian untuk perkebunan sawit tidak diizinkan. Sebab, perkebunan sawit akan berdampak pada kelestarian lingkungan khususnya serapan air.

Berikut juga untuk diarahkan untuk food esate yang digalakkan Kementerian Pertanian. Rata-rata untuk satu kelompok dengan 20 orang anggota bisa mengelola 2 ha. "Tapi sampai saat ini belum ada yang mengajukan untuk pengelolaan hutan rakyat ini. Kami akan kirim surat ke Pemerintah Daerah untuk disosialisasikan," ujar Bambang Soepijanto, Dirjen Planologi KLH pada Rabu (27/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×