kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.814.000   5.000   0,18%
  • USD/IDR 17.266   44,00   0,26%
  • IDX 7.072   -34,13   -0,48%
  • KOMPAS100 955   -6,68   -0,69%
  • LQ45 682   -4,42   -0,64%
  • ISSI 255   -2,37   -0,92%
  • IDX30 378   -0,88   -0,23%
  • IDXHIDIV20 463   -1,76   -0,38%
  • IDX80 107   -0,70   -0,65%
  • IDXV30 135   -1,18   -0,87%
  • IDXQ30 121   -0,66   -0,55%

Moratorium hutan diusulkan menjadi Perpres


Selasa, 05 Mei 2015 / 16:20 WIB
ILUSTRASI. Realisasi penyaluran Pertalite mencapai 24,8 juta kiloliter di sepanjang Januari-Oktober 2023. KONTAN/Baihakj/6/10/2023


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sejumlah pegiat lingkungan hidup mendesak pemerintah memperkuat basis hukum penundaan pemberian izin baru penggunaan hutan tertentu (moratorium hutan). Jika semula hanya instruksi presiden, mereka berharap menjadi peraturan presiden (Perpres).

Bagi provinsi Riau, melanjutkan moratorium hutan masih sangat diperlukan untuk meredam kerusakan hutan dan lahan gambut. Dengan adanya jeda pemanfaatan hutan untuk industri-industri besar, pemerintah dan masyarakat bisa kembali memulihkan lahan-lahan gambut dengan berbagai teknis, seperti pembangunan sekat kanal, pembasahan kembali (rewetting), penanaman sagu dan tanaman-tanaman asli lahan gambut, dan teknik-teknik lainnya.

Oleh karena itu, melanjutkan moratorium ke depan harus disertai sejumlah perbaikan. Salah satu diantaranya adalah basis hukum untuk moratorium harus berbentuk Perpres.

Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif Walhi Riau menjelaskan, moratorium ini bakal melindungi Provinsi Riau yang memiliki lahan gambut dalam dan hutan alam yang masih bagus. Selain moratorium diperpanjang, Riko mengusulkan agar memperluas dengan memasukkan hutan alam primer dan lahan gambut yang tersisa.

Jangan lupa, masyarakat harus dilibatkan untuk melindungi dan mengelola hutan gambut itu sendiri. Selama ini, Blok Rimbang Baling, hutan Rumbio, hutan Buluh Cina dan hutan desa Segamai-Serapung di Riau merupakan contoh baik bahwa masyarakat lokal atau adat mengelola hutan dan lahan gambut secara lestari.

"Skema-skema perhutanan sosial dan hutan adat dapat menjadi alas hak bagi rakyat untuk terlibat aktif dalam memperkuat moratorium itu sendiri," imbuh Muslim Rasjid, Aktivis Jikalahari pada Selasa (5/5) dalam keterangan rilis yang diterima KONTAN.

Sebelumnya, Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada KONTAN menjelaskan, moratorium dalam bentuk Inpres atau Pepres tidak akan mengecilkan moratorium hutan. "Semua harus tunduk atas perintah Presiden. Baik itu dalam Inpres atau Pepres tidak ada bedanya, moratorium tetap berjalan," tandas Siti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×