Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pasca putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan dokumen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) adalah informasi publik bersifat terbuka. Pengusaha hutan mulai bersiap untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebab, putusan KIP dianggap membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat.
Nana Suparna, Ketua Bidang Hutan Tanaman Industri Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengatakan, pihaknya memantau perkembangan langkah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan banding atas putusan dari KIP. Jika, KLHK gagal sampai inkracht. Pengusaha hutan akan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Nana menjelaskan, pilihan untuk melakukan gugatan atas putusan KIP. Bersumber dari informasi tentang usaha dimiliki perusahaan dan bukan negara. Jika, informasi tersebut kemudian menjadi milik negara memicu adanya persaingan tidak sehat antara pengusaha hutan.
"Apalagi biaya untuk IUPHHK berasal dari kami dan mahal. Bisa mencapai Rp 1 miliar. Kalau orang lain ingin akses informasi kami tanpa biaya. Tentu kami keberatan," tandas Nana pada Minggu (17/5).
Sebagaimana diketahui, pekan lalu KIP memutus sengketa informasi antara Forest Watch Indonesia (FWI) dengan KLHK. Dalam putusannya, KIP dengan menyatakan dokumen IUPHHK dan industri pengolahan kayu, yaitu Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK)- Hutan Alam, RKUPHHK-Hutan Tanaman Industri (HTI), Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKTUPHHK)-HTI, dan Rencana Pemanfaatan Bahan Baku Industri (RPPBBI), adalah informasi publik yang bersifat terbuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News