Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can
NUSA DUA. Krisis ekonomi masih mengancam Indonesia. Sayangnya, hingga kini, Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Karena itu, pemerintah mendesak DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang JPSK
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan RUU JPSK sangat diperlukan untuk menjadi payung hukum jika sewaktu-waktu krisis melanda. "Kalau seandainya RUU JPSK masih dalam pembahasan dan belum selesai, pemerintah akan mempersiapkan rancangan Perpu JPSK bila diperlukan," ungkapnya, Kamis (6/12).
Saat ini Komisi XI DPR tengah mempelajari draf RUU JPSK. Dalam draf terakhir, Agus mengatakan, pemerintah tidak memasukkan secara spesifik hal yang berkaitan dengan imunitas pengambil kebijakan. Sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis pernah mengungkapkan DPR dan pemerintah tidak bisa langsung membahas RUU JPSK karena pemerintah belum mencabut Perpu JPSK yang dulu pernah diajukan saat krisis tahun 2008.
Agus menyatakan, pemerintah tidak perlu mencabut Perpu JPSK. Alasannya, "Sebelumnya pemerintah sudah pernah mengirimkan RUU Pencabutan JPSK dan itu juga masih akan dibahas," katanya.
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menambahkan UU JPSK akan mempermudah komunikasi dan koordinasi antar lembaga yang tergabung dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan. "Mudah-mudahan dengan adanya UU yang jelas, dan mudah dikerjakan, maka komunikasi akan lebih mudah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News