kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah desak DPR segera bahas RUU JPSK


Minggu, 02 Desember 2012 / 11:07 WIB
Pemerintah desak DPR segera bahas RUU JPSK
ILUSTRASI. Presiden China Xi Jinping dalam tangkapan layar TV.


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can


JAKARTA. Krisis ekonomi masih menghantui pemerintah. Karena itu, pemerintah telah meminta DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku telah secara informal meminta pembahasan itu dengan pimpinan DPR dan Komisi XI DPR. "Karena RUU JPSK itu salah satu RUU yang paling prioritas," ujarnya akhir pekan lalu.

Pemerintah menyatakan harus waspada dan menyiapkan segala instrumen untuk mengantisipasi krisis termasuk payung hukum yang mengatur semua protokol, dan tanggung jawab masing-masing pihak jika terjadi krisis.  Catatan saja, pada September 2012 lalu pemerintah telah mengirimkan draf RUU JPSK kepada DPR. Hanya saja, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pembahasan RUU JPSK.

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dalam acara tahunan Banker's Dinner baru-baru ini juga mengatakan, Indonesia telah megembangkan protokol manajemen krisis, baik di BI, di Kementerian Keuangan, maupun di Lembaga Penjamin Simpanan dan terintegrasi dalam protokol manajemen krisis tingkat nasional dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Namun, "Pada hakekatnya FKSSK perlu dipayungi oleh UU JPSK, agar memadai dalam menanggulangi krisis keuangan yang sistemik," ujarnya baru-baru ini.

Sebelumnya, Wakil Presiden Boediono meminta DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang Undang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Untuk mengantisipasi ancaman krisis yang sewaktu-waktu dapat terjadi."Saya mohon dengan sangat rekan-rekan DPR untuk benar-benar bersama pemerintah untuk menyelesaikan memberikan amunisi, bekal seandainya saja krisis datang kepada kita di masa depan kita siap," kata Boediono beberapa waktu lalu.

Beleid ini penting sebagai payung hukum untuk menentukan langkah kebijakan menghadapi krisis. Pasalnya, saat krisis menerpa semuanya harusa segera diputuskan secara cepat. Boediono bilang, dalam krisis biasanya segalanya dilakukan dengan cepat, sehingga kadang hal detail bisa terlewat demi menyelamatkan sesuatu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×