kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Pemerintah setuju turunkan 190 pos tarif bea masuk


Jumat, 11 Maret 2011 / 19:44 WIB
ILUSTRASI. penyabran virus corona di Iran


Reporter: Yudo Widiyanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Perindustrian dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akhirnya menyetujui penurunan sebagian tarif bea masuk yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2010. Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan, penurunan tarif bea masuk itu tinggal menunggu tanda tangan dari menteri keuangan.

Penurunan tarif bea masuk ini merupakan hasil protes para pengusaha. Ceritanya, pada awal Januari lalu, pengusaha dikejutkan dengan terbitnya aturan tentang bea masuk itu. Mereka menilai pemerintah telah secara sepihak menetapkan lebih dari 2.000 HS number barang modal dikenakan tarif sebesar 5%-10 %padahal barang modal tersebut banyak yang belum diproduksi di dalam negeri.

Pengusaha akhirnya mendesak pemerintah menghapus peraturan tersebut. Namun, kala itu pemerintah hanya merespon penghapusan 57 pos tarif terkait pangan. Pemerintah beralasan pangan masih diprioritaskan karena ancaman krisis pangan dan naiknya bahan baku pangan dunia.

Setelah dua bulan konsolidasi, pengusaha akhirnya menerima berkas kesepakatan penurunan tarif hingga 0%-5%. Namun tarif itupun baru 190 HS number dari 2000 HS number. Tarif tersebut baru diperuntukan untuk 15 sektor industri non pangan. "Ini memang baru sebagian, karena itu kami akan perjuangkan terus," ungkap Franky, Jumat (11/3).

Ke-15 sektor industri tersebut adalah, serat sintetik, otomotif & komponen, baja, farmasi, tekstil,elektronik, perkapalan,terigu, pupuk, pelumas, pakan ternak, mesin & bahan baku kemasan, kakao, AMDK dan Kosmetik. Sebelumnya sektor industri tersebut telah mengajukan daftar HS yang memberatkan kepada pemerintah."Permohonan keberatan mereka akhirnya disetujui," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×