Reporter: Irma Yani, Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, importir film masih memiliki tunggakan sebesar royalti sebesar Rp 30 miliar terhitung sejak 2008 lalu. Tunggakan ini belum termasuk denda dan bunga sekitar 100% hingga 1.000%.
Agus mengatakan, selama ini importir hanya membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Nah, apabila menggandakan film tersebut, Agus mengatakan, importir harus membayar royalti.
Menurut Agus, pembayaran royalti itu didasarkan panjang rol film dikalikan dengan 43 sen dolar. "Itu kan bukan plastik semata, ada nilainya, ada hak cipta juga disitu, jadi harusnya itu yang dibebankan," katanya, Kamis (24/2).
Agus mengatakan, sejak Januari lalu telah memberikan informasi kepada publik tentang pembayaran royalti tersebut. Ia mengatakan, kalau ada importir atau distributor yang belum melunasi kewajiban bea masuk atas film-film impor, seharusnya masalah itu diselesaikan terlebih dahulu.
Kalau keberatan pemerintah menyarankan distributor atau importir film mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai atau Kementerian Keuangan. "Tapi jangan digabungkan dengan isu boikot, ini sesuatu yang harus diatur. Untuk importir atau distributor di Indonesia dia harus taat azaz," tandasnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, begitu banyak film dan begitu banyak industri yang harus dirapikan. "Ini kan tujuannya agar industri perfilman menjadi sehat dan kuat di Indonesia," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News