Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kabar baik buat para pengusaha, insentif baru dari pemerintah segera tiba. Bulan depan, pemerintah membebaskan bea masuk sejumlah barang nonpangan atau barang modal.
Askolani, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, mengatakan, pembebasan bea masuk itu merupakan salah satu kebijakan paket yang disusun Februari ini. "Jika tidak ada halangan, kebijakan ini akan diluncurkan Menteri Keuangan bulan depan," jelasnya. Adapun payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Askolani menambahkan, ada belasan barang modal yang nantinya tidak kena bea masuk. ”Barang-barang itu di antaranya adalah plastik dan suku cadang otomotif,” papar Askolani yang juga anggota tim tarif ini.
Pembebasan bahan baku itu bertujuan memudahkan pengusaha dalam mengembangkan produksinya. Ini juga upaya pemerintah mempercepat laju pertumbuhan ekonomi nasional. Sayangnya ia enggan membeberkan lebih detail pos tarif yang bakal bebas bea masuk itu.
Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martwardojo mengaku belum mendapat laporan dari tim tarif. “Saya tahu masing-masing industri masih berkomunikasi dengan kementerian, nanti akan dikaji per sektor, dan sekarang masih dalam kajian tim tarif,” imbuhnya.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Haryadi Sukamdani mengatakan, pos tarif yang akan mendapat tarif 0% ini bakal bertambah. Sejak Januari 2011 kemarin, Kadin terus mengajukan surat ke Kementerian Perindustrian untuk membebaskan bea masuk barang modal itu.
Haryadi bilang, jumlahnya nanti akan mencapai puluhan. ”Penambahannya di antaranya barang farmasi, bahan baku tekstil, dan masih banyak lagi,” ungkapnya.
Tidak mudah juga bagi Kadin mengajukan usulan pembebasan bea masuk barang modal itu ke pemerintah. Sebab, pengusaha harus bisa menjelaskan kenapa barang itu harus gratis masuk ke Indonesia. Menurut Haryadi, kriterianya adalah bahan baku impor yang tak diproduksi di dalam negeri dan tidak mendapat fasilitas bebas bea masuk dari perjanjian seperti Free Trade Agreement (FTA).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Seluruh Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi sangat setuju dengan insentif ini karena akan meningkatkan daya saing pengusaha lokal terhadap produk luar.
Tapi ia mengingatkan, pemerintah tetap harus cermat memilih barang modal yang bebas bea masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News