kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemerintah masukkan royalti dalam nilai pabean film impor


Selasa, 22 Februari 2011 / 07:00 WIB
Pemerintah masukkan royalti dalam nilai pabean film impor
ILUSTRASI. Teller Bank Mandiri menunjukkan uang pecahan Dolar AS dan Rupiah di Bank Mandiri KCP Jakarta DPR, Senin (7/1/2019). Kurs rupiah hari ini diperkirakan kembali menguat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.


Reporter: Hans Henricus, Bambang Rakhmanto | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Perselisihan antara pemerintah dan importir film tampaknya bakal bergulir lebih lama. Sebab, pemerintah berkeras memasukkan komponen royalti dalam penghitungan nilai pabean film impor.

Alasannya, kebijakan itu merupakan praktek umum yang berlaku di dunia internasional dan tercantum dalam aturan World Trade Organization (WTO). Selain itu, sebagai bentuk keadilan bagi film produksi dalam negeri yang selama ini terkena berbagai jenis pajak.

Selain itu, Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) telah menyurati Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Februari tahun 2010 lalu untuk menilai kembali nilai pabean film impor . "Kita melakukan reassessment terhadap film impor karena nilai pabeannya terlalu rendah," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Thomas Sugijata di sela-sela rapat kerja pemerintah pusat, daerah, dan Badan Usaha Milik Negara di Istana Bogor, Senin (21/2

Thomas menjelaskan, nilai pabean film impor hanya US$ 0,43 per meter roll film atau sekitar US$ 1.290 untuk satu roll film. "Dengan nilai itu sudah bisa ditayangkan, padahal produksi film dalam negeri kan lebih dari itu," katanya.

Menurut Thomas, besarnya nilai royalti baru bisa diketahui setelah Direktorat Jenderal Bea Cukai menggelar audit kepabeanan. Selain itu, Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengkaji dampak kebijakan itu.

Sambil mengkaji, pemerintah juga meminta asosiasi importir film segera mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemerintah. "Jangan argumentasi di umum nanti menjadi bias," imbuh Thomas.

Thomas menegaskan, penambahan royalti dalam nilai pabean film impor tidak akan mengubah bea masuk film impor yang sebesar 10%

Mengenai penarikan pihak barat dari peredaran bioskop nasional membuat para pengusaha bioskop menjadi gerah. Ketua Umum GPBSI Johny Syafruddin mengungkapkan, pihaknya mengalami kerugian.” Kami selama ini mengandalkan film dari luar negeri karena film Indonesia saat ini belum bisa jadi andalan,” paparnya.

Mengenai tawaran dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melayangkan surat jika merasa keberatan terhadap peraturan tersebut. Johny menolak terhadap tawaran yang di ajukan DJBC.

Menurut Jhony pemerintah telah menjanjikan untuk duduk bersama membahas persoalan ini.” Menteri Keuangan mengatakan akan duduk bersama pada hari Rabu mendatang,” akunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×