Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori meminta pemerintah tidak gegabah dalam merespon temuan 250 ton beras ilegal di Sabang, Aceh.
Khudori mengingatkan bahwa beras ini masuk melalui pelabuhan Sabang yang merupakan kawasan perdagangan bebas.
Atas kegaduhan ini, menurutnya perlu diselesaikan dengan otoritas yang memiliki kepentingan sebelum dirilis ke publik.
"Jangan sampai ketika sudah disampaikan justru menimbulkan kegaduhan karena ternyata yang disampaikan menimbulkan perdebatan," kata Khudori pada Kontan.co.id, Senin (24/11/2025).
Khudori mengatakan berdasarkan UU No 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 2 Tahun 2000, menetapkan wilayah Sabang dan sekitarnya sebagai kawasan perdangan bebas dan pelabuhan bebas.
Baca Juga: Terkontaminasi Cesium-137, Pemerintah Sita 8 Kontainer Bubuk Seng Impor dari Angola
Mengacu pada regulasi ini, kawasan Sabang ini dipisahkan dari daerah pabean Indonesia dan bertujuan untuk mendorong kegiatan ekonomi.
Demikian juga pada PP No 41 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) memiliki otoritas penuh terhadap wilayah ini.
Berdasarkan regulasi ini, beberapa kewenangan yang melekat di pemerintah pusat seperti di Kementerian/Lembaga itu dialihkan kepada BPKS.
"Karena dia memang kawasan yang otonom, kawasan yang bebas misalnya dalam menetapkan jenis dan jumlah barang yang akan masuk termasuk menerbitkan izin pemasukannya," ujar Khudori.
Untuk itu, menurut Khudori hal ini seharusnya bisa diselesaikan oleh pihak terkait sebelum merilis kepada publik.
Hal yang tak kalah penting adalah mengkonfirmasi beras apa yang saat ini di impor, apakah beras khusus atau beras untuk kebutuhan konsumsi.
"Karena konteks tidak boleh impor beras itu sebetulnya penugasan kepada Bulog, tapi swasta tetap jalan untuk beras khusus," ungkap Khudori.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyegel 250 ton beras ilegal yang masuk ke Indonesia, Minggu (23/11/2025).
Amran mengungkapkan, beras tersebut berasal dari Thailand dan masuk melalui salah satu pelabuhan di Sabang dengan memanfaatkan status kawasan perdagangan bebas.
"Alasan bisa masuk karena itu daerah zona bebas perdagangan. Tapi itu harus dibaca utuh, harus tetap mengikuti kebijakan pusat," kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta.
Amran menegaskan bahwa impor tersebut tidak sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang menegaskan tidak ada kebijakan impor beras pada tahun ini.
Ia juga menyoroti bahwa proses impor semestinya mengikuti sejumlah tahapan, termasuk penerbitan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
Menurut Amran, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Kementerian Perdagangan, dan dipastikan bahwa tidak ada izin impor yang diterbitkan.
"Kami langsung telepon Menteri Perdagangan, dan beliau menyampaikan bahwa tidak ada izin impor yang dikeluarkan," ujarnya.
Baca Juga: Dirjen Pajak Catat 79.812 Koperasi Merah Putih Sudah Memiliki NPWP
Selanjutnya: Robert Kiyosaki Peringatkan Dua Sektor Ini Terancam Krisis Akibat AI
Menarik Dibaca: 28 Camilan Sehat dan Enak untuk Diet Turun Berat Badan, Cek yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













