kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Dirjen Pajak Catat 79.812 Koperasi Merah Putih Sudah Memiliki NPWP


Senin, 24 November 2025 / 17:58 WIB
Dirjen Pajak Catat 79.812 Koperasi Merah Putih Sudah Memiliki NPWP
ILUSTRASI. Suasana Koperasi Kelurahan Merah Putih di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (23/7/2025). (KONTAN/Cheppy A. Muchlis). Ditjen Pajak mencatat, hingga November 2025 sebanyak 79.812 Koperasi Merah Putih berbadan hukum telah memiliki NPWP.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat, hingga November 2025 sebanyak 79.812 Koperasi Merah Putih berbadan hukum telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui platform Coretax.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan, jumlah tersebut setara 95,6% dari total 82.797 koperasi merah putih berbadan hukum per November 2025.

Sebagaimana diketahui, Coretax adalah Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang baru diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengotomatisasi dan mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan di Indonesia.

Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan pelayanan perpajakan lainnya dalam satu portal terpadu, menggantikan sistem lama seperti DJP Online.

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Dimulai Hari Ini (24/11), Cek Biaya Haji 2026 & Beban Per Jemaah

“Ada pun yang kami layani dan sudah terdaftar dan memiliki NPWP di Coretax kami tercatat 95,6% atau dalam angka nominal 79.182 Koperasi Merah Putih berbadan hukum,” tutur Bimo saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).

Adapun ia menyampaikan,  saat ini terdapat 82.797 Koperasi Merah Putih yang telah berbadan hukum. Pihaknya pun, terus melayani dan mendorong agar Koperasi Merah Putih yang belum memiliki NPWP untuk mengurus kewajiban pajaknya.

Sebagai informasi, Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. Ini merupakan inisiatif dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang bertujuan untuk mendorong kemajuan ekonomi di tingkat desa dan/atau kelurahan.

Program ini diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, dengan target membentuk 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hotman Paris Tidak Ada Dalam Daftar Nama Pengacara Nadiem Makarim

Selanjutnya: Profesor Ekonomi Terkemuka Ini Kritik Tajam Pandangan Warren Buffett soal Emas

Menarik Dibaca: 28 Camilan Sehat dan Enak untuk Diet Turun Berat Badan, Cek yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×