Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Bulog kembali mendapatkan penugasan penyaluran beras Stabilisais Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk menjaga gejolak harga beras di pasar.
Penugasan ini tertuang dalam Surat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025, dengan target penyaluran sebesar 1.318.826.629 kilogram beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum BULOG, Mokhamad Suyamto, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPHP berjalan seiring dengan program Bantuan Pangan (Banpang).
“SPHP dan Banpang menjadi dua instrumen intervensi pasar, sehingga diharapkan dengan kedua program ini membuat pasokan dan harga beras lebih stabil," katanya dalam keterangan resminya, Sabtu (13/7).
Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga, 1,3 Juta Ton Beras SPHP Segera Disalurkan
Penyaluran SPHP oleh Perum BULOG dilakukan melalui berbagai saluran distribusi resmi, seperti: pengecer di pasar rakyat, Kios Pangan binaan Pemerintah, Pemerintah Daerah melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (yang mulai tahun ini resmi dilibatkan untuk memperluas jangkauan distribusi).
Sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP, terdapat ketentuan teknis yang wajib dipatuhi mitra penyalur.
Pertama, dilarang mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain. Kedua, maksimal pembelian 2 pak atau 10 kg per konsumen. Ketiga, beras SPHP tidak boleh diperjualbelikan kembali. Keempat, kemasan 50 kg hanya untuk wilayah khusus seperti Maluku, Papua dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).
Baca Juga: Panen Raya Hampir Usai, Bulog Siapkan Penyaluran Beras SPHP dan Bantuan Pangan Juni
Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga beras SPHP berdasarkan beberapa zonasi. Pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi seharga Rp 11.000/kg. Kemudian, Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan seharga Rp 11.300/kg dan Maluku, Papua seharga Rp 11.600/kg.
"Masyarakat dapat membeli beras SPHP sesuai HET beras medium yang ditetapkan pemerintah. Untuk pelanggaran seperti penjualan di atas HET, akan dilakukan penindakan tegas oleh Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri," ujar Suyamto.
Perum BULOG berkomitmen melaksanakan program ini dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance).
"Kami juga terus membuka ruang kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, Satgas Pangan dan masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Menteri Pertanian Usulkan Target Penyerapan Beras Bulog Jadi 4,5 Juta Ton pada 2025
Selanjutnya: 7 Cara Hemat, Praktis, Simpel, dan Bergizi: Tips Makan Sehat Anak Kos-kosan
Menarik Dibaca: Apakah Jurusan Bahasa Terancam Tergusur AI atau Tidak? Ini Sederat Faktanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News