kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah rilis SIPHL untuk menekan kayu ilegal


Selasa, 29 Agustus 2017 / 19:27 WIB
Pemerintah rilis SIPHL untuk menekan kayu ilegal


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Hari ini, Selasa (29/8) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan sebuah sistem yang dinamakan SIPHL atau Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. Sebelumnya, pemerintah juga sudah memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Keduanya sama-sama menekan peredaran kayu ilegal. Peluncuran SIPHPL dianggap akan tingkatkan kepercayaan pembeli.

"Ketertarikan pembeli meningkat mereka percaya kayu dari Indonesia legal," ujar Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekjen KLHK) kepada KONTAN.

Ekspor pun diakui oleh Bambang mengalami peningkatan sejak Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) berjalan. Bambang bilang, nilai ekspor kayu pada tahun 2016 mencapai US$ 10 miliar. Sedangkan tahun ini diprediksi menembus US$ 12 miliar.

SI PHPL diakui Bambang memiliki keunggulan karena teknologi berjalan dalam waktu yang sama. Hal tersebut dapat mempercepat birokrasi. Semua dapat dilakukan dalam jaringan.

Alur dalam SI PHPL dilakukan mulai dari hulu hingga hilir termasuk pada ekspor olahan kayu. "Setelah keluar dari hutan, kayu menuju ke tempat pengukuran dan pengujian, setelah itu melakukan pembayaran, barulah kayu itu bisa bergerak dengan mendapatkan dokumen," jelas Bambang.

Bila terdapat kesalahan dapat dilakukan pemasukan data ulang. Bila kapal pengangkut sudah berangkat menuju negara tujuan, Bambang bilang tidak perlu kembali lagi. Karena pengurusan dokumen bisa dilakukan secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×