kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.224   -4,00   -0,02%
  • IDX 7.140   -74,59   -1,03%
  • KOMPAS100 1.044   -8,88   -0,84%
  • LQ45 811   -5,93   -0,73%
  • ISSI 224   -1,48   -0,66%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 501   -3,44   -0,68%
  • IDX80 117   -0,57   -0,48%
  • IDXV30 119   -0,50   -0,42%
  • IDXQ30 139   -0,45   -0,32%

Pemerintah revisi aturan gijzeling agar lebih realistis


Rabu, 07 Februari 2018 / 10:00 WIB
Pemerintah revisi aturan gijzeling agar lebih realistis


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mempermudah syarat pelepasan penanggung pajak yang disandera/paksa badan (gijzeling).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2018 tentang Perubahan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera. Beleid ini berlaku mulai 23 Januari 2018.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, terdapat dua syarat baru pemberian rekomendasi pelepasan penanggung pajak yang sebelumnya tidak ada di KEP-218/PJ/2003, yaitu pada Pasal 14 huruf d dan e.

"Pasal 14 ayat (4) itu tidak bersifat kumulatif, melainkan pilihan. Masing-masing pilihan itu bisa menjadi dasar bagi Menteri Keuangan untuk memberikan rekomendasi kepada Dirjen Pajak untuk menghentikan penyanderaan," kata Hestu kepada Kontan.co.id, Selasa (6/2).

Pasal 14 huruf d menyebutkan bahwa penanggung pajak yang bukan pemegang saham telah membayar utang pajak dengan semua harta kekayaan yang sebenarnya dimilikinya selain harta kekayaan yang dikecualikan untuk dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Sementara, Pasal 14 huruf e menyebutkan bahwa penanggung pajak pemegang saham telah membayar utang pajak sesuai dengan porsi kepemilikan saham, kecuali Direktur Jenderal Pajak dapat membuktikan bahwa mereka bertanggung jawab atas seluruh utang pajak tersebut.

Dalam aturan itu, masih diatur pula bahwa pengunggak pajak harus melunasi utang pajak minimal sebesar 50%. "Masih sama 50%. Perdirjen 03 memang memberikan ruang lebih atau kemudahan dalam hal-hal untuk huruf d dan e," ujarnya.

Hestu mengatakan, pihaknya melihat porsi tanggung jawab penanggung pajak terhadap tunggakan pajak yang menjadi dasar dilakukannya gijzeling. Pada huruf d, Penanggung Pajak yang bukan pemegang saham tapi hanya pengurus atau direksi, tanggung jawab mereka memang sepenuhnya, tapi dibatasi sampai dengan sejumlah harta kekayaan yang mereka miliki.

Sedangkan untuk penanggung pajak pemegang saham (huruf e) hanya sebatas porsi kepemilikan saham. "Jadi memang ada relaksasi terkait huruf d dan e supaya upaya penagihan (gijzeling) kita lebih realistis dan tidak eksesif," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×