kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah resmi ubah postur APBN lewat Perpres 72 tahun 2020


Kamis, 25 Juni 2020 / 19:32 WIB
Pemerintah resmi ubah postur APBN lewat Perpres 72 tahun 2020
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wapres Ma'ruf Amin (kanan) sebelum memimpin rapat kabinet terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Presiden memimpin tiga ratas yang membahas soal penyaluran dana desa tahun 2020, aksel


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Berdasarkan rincian tersebut, maka pembiayaan anggaran diperkirakan melebar menjadi sebesar Rp 1.039,2 triliun.

"Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan atas rincian Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 setelah berkonsultasi dengan Presiden," sebagaimana dikutip dalam Perpres, Kamis (25/6).

Baca Juga: Perum Bulog usulkan anggaran pangan Rp 19,05 triliun di RAPBN 2021

Dengan diterbitkannya Perpres 72/2020, maka Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres 72/2020.

Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juni 2020 dan resmi berlaku sejak tanggal diundangkan atau pada 25 Juni 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×