Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Berdasarkan rincian tersebut, maka pembiayaan anggaran diperkirakan melebar menjadi sebesar Rp 1.039,2 triliun.
"Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan atas rincian Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 setelah berkonsultasi dengan Presiden," sebagaimana dikutip dalam Perpres, Kamis (25/6).
Baca Juga: Perum Bulog usulkan anggaran pangan Rp 19,05 triliun di RAPBN 2021
Dengan diterbitkannya Perpres 72/2020, maka Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres 72/2020.
Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juni 2020 dan resmi berlaku sejak tanggal diundangkan atau pada 25 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News