Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merevisi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentag Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Dengan demikian, beberapa ketentuan mengenai pendapatan negara, belanja, defisit, serta pembiayaan anggaran yang tertuang dalam Perpres 54/2020 diubah di dalam beleid baru ini.
Baca Juga: Postur anggaran perlu dirombak kalau ingin perbesar alokasi belanja negara
Di dalam Perpres baru ini, pemerintah mengubah anggaran pendapatan negara dari sebelumnya Rp 1.760,9 triliun menjadi Rp 1.699,9 triliun. Jumlah ini terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.404,5 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 294,1 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 1,3 triliun.
Kemudian, anggaran belanja negara diubah dari sebelumnya Rp 2.613,8 triliun menjadi sebesar Rp 2.739,1 triliun. Alokasi ini terdiri atas belanja pemerintah pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Baca Juga: Pemerintah lelang tujuh seri SUN pada Selasa (30/6), target indikatif Rp 40 triliun
Adapun anggaran belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.975,2 triliun, termasuk tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 358,8 triliun. Untuk TKDD sebesar Rp 763 triliun, termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp 5 triliun.
Berdasarkan rincian tersebut, maka pembiayaan anggaran diperkirakan melebar menjadi sebesar Rp 1.039,2 triliun.
"Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan atas rincian Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 setelah berkonsultasi dengan Presiden," sebagaimana dikutip dalam Perpres, Kamis (25/6).
Baca Juga: Perum Bulog usulkan anggaran pangan Rp 19,05 triliun di RAPBN 2021
Dengan diterbitkannya Perpres 72/2020, maka Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres 72/2020.
Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juni 2020 dan resmi berlaku sejak tanggal diundangkan atau pada 25 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News