Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menaikkan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi karyawan menjadi Rp 36 juta per tahun. Dengan demikian, yang terkena kewajiban pajhak penghasilan adalah mereka dengan penghasilan di atas Rp 3 juta per bulan.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 sebagai payung hukum dari aturan tersebut.
Kenaikan PTKP tersebut tentu akan menurunkan penghasilan kena pajak (PKP). Dus, hal ini berpotensi pula menurunkan penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dibandingkan dengan proyeksi penerimaan jika tidak dilakukan penyesuaian.
Berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu, kenaikan PTKP perlu dilakukan guna mendorong peningkatan permintaan agregat pada saat kondisi ekonomi sedang melambat.
Namun di sisi lain, pemerintah meyakini kenaikan besaran PTKP tidak mempengaruhi terjadinya penurunan penerimaan secara nominal dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah mengimbau seluruh wajib pajak, baik perusahaan maupun perorangan, mulai menyesuaikan perhitungan besarnya pemotongan PPh Pasal 21 maupun PPh terutang dengan menggunakan PTKP yang baru untuk tahun pajak 2015 dan sesudahnya.
Adapun penyesuaian PTKP mulai tahun pajak 2015 seperti ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 adalah sebagai berikut :
- Dari wajib pajak (WP) orang pribadi, besaran PTKP Rp 36 juta
- Tambahan untuk WP kawin, besaran PTKP Rp 3 juta
- Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, besaran PTKP Rp 36 juta
- Tambahan untuk setiap tanggungan, besaran PTKP Rp 3 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News