Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Demi mendorong pertumbuhan, pemerintah merelakan pendapatannya dari Pajak Penghasilan (PPh) pribadi pasal 21 dan 29 turun. Kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ke level Rp 36 juta per tahun menyebabkan penerimaan negara dari pos PPh pribadi turun hingga Rp 14,5 triliun.
Menkeu Bambang bilang, penurunan pertumbuhan PPh pribadi ini relatif kecil bila dibandingkan dengan total penerimaan pajak. Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengaku tidak menjadi masalah penerimaan negara hilang Rp 14,5 triliun.
Itu pun potensi hilangnya dalam kurun waktu dua tahun. Rinciannya, PPh pasal 21 untuk tahun 2015 potensi merosotnya Rp 6 triliun dan selebihnya yaitu Rp 8,5 triliun pada Maret 2016 pada waktu pencatatan PPh 29.
Meskipun akan kehilangan Rp 14,5 triliun, pemerintah akan mendapatkan tambahan Pajak Penghasilan (PPN) sebesar Rp 1 triliun. Memang jauh lebih kecil dari potensi kehilangan yang akan ditanggung pemerintah, namun Sigit tegas mengatakan efek multiplier dari kenaikan batas PTKP tersebut terhadap penerimaan akan besar. "Pengalaman tetap akan untung kita," ujarnya, Kamis (25/6).
Nantinya, Ditjen Pajak akan membuat aturan penghitungan pemotongan PTKP dengan batas terbaru yang akan disesuaikan oleh perusahaan atau badan. Dengan batas terbaru ini, akunya, gaji wajib pajak pribadi pada Juli akan lebih tinggi lantaran potongan PTKP-nya berkurang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News