Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta dari sebelumnya Rp 24,3 juta. Batasan PTKP tersebut nantinya akan berlaku untuk tahun pajak 2015.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sigit Priadi Pramudito mengatakan, jika ada wajib pajak berpenghasilan kurang dari Rp 36 juta per tahun namun terlanjur membayarkan pajaknya sejak Januari 2015 maka pembayarannya akan dikembalikan. Adapun pengembalian pajak tersebut dilakukan pada tahun 2016 mendatang.
"(Dikembalikan) setelah laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dilakukan karena nanti akan disesuaikan oleh wajib pajak itu," kata Sigit di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (28/5).
Dengan diberlakukannya aturan ini, Sigit mengaku akan ada potensi penerimaan yang hilang. Kendati demikian, hilangnya penerimaan tersebut diproyeksikan Sigit, tidak terlalu signifikan.
"Paling-paling kita kehilangan Rp 1-2 triliun per tahun," tambahnya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, kenaikan PTKP tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat rill. Dengan peningkatan tersebut, maka berdampak pula pada penerimaan pajak, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News