kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

PTKP, pajak yang sudah masuk akan dikembalikan


Kamis, 28 Mei 2015 / 20:29 WIB
PTKP, pajak yang sudah masuk akan dikembalikan
ILUSTRASI. Ucapan Hari Jadi Lumajang ke 768 tahun 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta dari sebelumnya Rp 24,3 juta. Batasan PTKP tersebut nantinya akan berlaku untuk tahun pajak 2015.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sigit Priadi Pramudito mengatakan, jika ada wajib pajak berpenghasilan kurang dari Rp 36 juta per tahun namun terlanjur membayarkan pajaknya sejak Januari 2015 maka pembayarannya akan dikembalikan. Adapun pengembalian pajak tersebut dilakukan pada tahun 2016 mendatang.

"(Dikembalikan) setelah laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dilakukan karena nanti akan disesuaikan oleh wajib pajak itu," kata Sigit di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (28/5).

Dengan diberlakukannya aturan ini, Sigit mengaku akan ada potensi penerimaan yang hilang. Kendati demikian, hilangnya penerimaan tersebut diproyeksikan Sigit, tidak terlalu signifikan.

"Paling-paling kita kehilangan Rp 1-2 triliun per tahun," tambahnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, kenaikan PTKP tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat rill. Dengan peningkatan tersebut, maka berdampak pula pada penerimaan pajak, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×