kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Usulan kenaikan PTKP sudah diajukan ke DPR


Rabu, 27 Mei 2015 / 23:52 WIB
Usulan kenaikan PTKP sudah diajukan ke DPR
ILUSTRASI. Harga OPPO A38 Baru Desember 2023, RAM 4/128GB, Kamera 50MP, Fast Charging 33W


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA.  Pemerintah mengusulkan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

"Kami sudah mengajukan surat ke pimpinan DPR untuk membahas kenaikan batasan PTKP ini," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/5) malam.

Bambang menjelaskan salah satu alasan kenaikan batasan PTKP ini karena Upah Minimum Provinsi di Indonesia sudah mengalami kenaikan dan diantaranya ada yang telah mendekati Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta per tahun.

"Sekarang UMP sudah naik lebih tinggi, jadi memang harus dinaikkan PTKP, karena ini akan memperbesar daya beli masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, usulan kenaikan PTKP, yang apabila disetujui oleh DPR segera berlaku tahun ini, bisa mempengaruhi penerimaan pajak. Namun, kekurangan pajak tersebut akan ditutupi dengan meningkatnya konsumsi masyarakat.

Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad menambahkan kebijakan pembebasan pajak bagi pegawai berpenghasilan Rp 3 juta per tahun merupakan langkah yang baik, karena bisa mendorong daya beli masyarakat.

"Saya rasa ini kebijakan yang bagus karena membantu masyarakat. Tapi ini harus kita konsultasi dulu. Kami akan membahasnya segera untuk menyetujui rencana tersebut," kata politisi Partai Golkar ini.

Kenaikan PTKP pernah dilakukan pada Januari 2013, dari batasan semula sebesar Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24,3 juta per tahun. Kebijakan tersebut waktu itu mampu memberikan konstribusi pada pertumbuhan ekonomi hingga 0,08 persen.

Kebijakan ini kembali diupayakan pemerintah untuk mendukung kinerja konsumsi rumah tangga serta membantu kinerja pertumbuhan ekonomi yang pada triwulan I-2015 hanya tercatat mencapai 4,71 persen.

Pengamat pajak Darussalam ikut menyambut positif rencana pemerintah untuk menaikkan PTKP tersebut karena sudah mencerminkan situasi perekonomian terkini serta mempertimbangkan tingkat inflasi dan beban biaya hidup dari wajib pajak.

"Kenaikan jadi Rp 36 juta setahun itu angka yang wajar, apalagi kebijakan ini juga akan meningkatkan daya beli dari wajib pajak," ujar pengajar Universitas Indonesia itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×