Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah memberikan kabar gembira sebagai kado Lebaran bagi para wajib pajak perorangan. Mulai 1 Juli mendatang, pemerintah akan memberlakukan batas baru Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak pribadi tahun 2015.
Setelah meminta persetujuan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan direstui, pemerintah bakal melenggang dengan kebijakan baru tersebut. Saat ini pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan besaran batas PTKP yang akan diberlakukan pemerintah adalah Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan untuk wajib pajak pribadi lajang. Nilai ini naik 48% dari batas sebelumnya Rp 24,3 juta setahun atau sekitar Rp 2 juta per bulan.
Untuk wajib pajak yang menikah dan tanpa tanggungan batas PTKP naik menjadi Rp 72 juta. Nikah dengan tanggungan satu anak menjadi Rp 75 juta, nikah dengan tanggungan dua anak menjadi Rp 78 juta, dan nikah dengan tanggungan tiga anak menjadi Rp 81 juta. Tanggungan tiap satu anak adalah Rp 3 juta, naik dari sebelumnya Rp 2,025 juta.
Pemerintah punya alasan menaikkan batas PTKP. Salah satu alasannya adalah penyesuaian kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015. Bambang menjelaskan kenaikan UMP 2015 bila dibanding 2013 adalah 31%. Alasan pemerintah menaikkan batas PTKP yang lebih tinggi yaitu 48% adalah karena memasukkan UMK khususnya Karawang yang menetapkan upah minimum paling tinggi di Indonesia.
Asal tahu saja, UMK Karawang 2015 adalah Rp 35,5 juta setahun. Nilai ini paling tinggi dan mengalahkan UMP Provinsi DKI Jakarta yang sebesar Rp 32,4 juta setahun. "Pemerintah memutuskan untuk memasukkan upah minimum kabupaten sebagai dasar penghitungan PTKP," ujarnya, Kamis (25/6).
Adapun perkembangan PTKP di Indonesia sejak 2001 mengalami perubahan terus-menerus. Misalnya, wajib pajak (WP) orang pribadi yang sendiri atau tidak menikah pada tahun 2001-2004 besaran PTKP Rp 2,8 juta rupiah per tahun.
Tahun 2005 naik cukup tinggi menjadi Rp 12 juta per tahun. Periode 2006-2008 naik menjadi Rp 13,2 juta. Tahun 2009-2012 naik lagi menjadi Rp 15,84 juta. Saat ini PTKP yang berlaku adalah Rp 24,3 juta per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News