kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah resmi bentuk tim kajian UU ITE


Senin, 22 Februari 2021 / 15:25 WIB
Pemerintah resmi bentuk tim kajian UU ITE
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah membentuk tim khusus untuk mengkaji kemungkinan dilakukannya revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membentuk tim khusus untuk mengkaji kemungkinan dilakukannya revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu terkait perlunya kajian penerapan UU ITE yang dinilai sebagian masyarakat perlu direvisi karena adanya pasal yang bersifat karet.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, pemerintah membentuk dua tim untuk mengkaji UU ITE tersebut. Tim tersebut nantinya akan menjaring masukan dari berbagai pihak seperti masyarakat, akademisi dan stakeholder terkait lainnya.

Satu tim akan membahas terkait implementasi UU ITE, khususnya implementasi pasal-pasal yang dinilai merupakan pasal karet. Tim lainnya akan bertugas terkait kemungkinan dilakukannya revisi UU ITE.

Baca Juga: Yusril bicara soal revisi UU ITE, ini penjelasannya

Mahfud menyebut, tim-tim tersebut akan bekerja dalam kurun waktu selama dua bulan sampai tiga bulan kedepan. Nantinya, hasil kajian kedua tim akan diserahkan kepada pemerintah untuk menjadi dasar pertimbangan langkah yang akan diambil pemerintah berikutnya.

“Tim ini nanti akan membuat laporan ke kami apa bentuknya, apa hasilnya. Kalau keputusan harus revisi, kita akan sampaikan ke DPR, karena UU ITE ada di prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/2).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate mengatakan, pemerintah akan berupaya menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi, kualitas kebebasan pers, kualitas berkumpul dan kualitas menyatakan pendapat. Salah satu regulasi yang mengatur terkait hal tersebut adalah UU ITE.

Johny menyebut, UU ITE telah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setidaknya 10 kali, meski ditolak MK. Ia bilang, demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial maka terbuka kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan UU ITE tersebut.

“Dalam kaitan arahan presiden tadi kominfo akan menangani tim pedoman pelaksanaa UU ITE, khususnya yang terkait dengan pasal krusial pasal 27, 28, dan pasal 29,” ujar dia.

Johny menyebut, pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru karena penjelasan UU ada di bagian penjelasan UU tersebut. Serta penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial sistem bagi masyarakat pencari keadilan adalah kewenangan hakim.

“Jangan sampai keliru ditafsirkan seolah-olah membuat tafsiran UU karena sudah jelas penjelasan UU ada di bagian penjelasan UU,” ucap dia.

Johny mengatakan, pedoman pelaksanaan UU tersebut sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila disengketakan atau terjadi sengketa yang berkaitan dengan UU ITE. Baik itu oleh Polri, Kejaksaan Agung atau lembaga lain di ruang fisik dan Kominfo di ruang digital.

Kata Johny, saat ini suatu keniscayaan bahwa Indonesia bertransformasi ke digital. Karena dibutuhkan payung hukum yang memadai untuk menjaga, mengawal agar ruang digital digunakan atau dimanfaatkan untuk hal yang aman, bersih, kondusif, produktif bagi masyarakat.

“Di sisi lain harus mampu menjamin pemenuhan rasa keadilan masyarakat,” tutur Johny.

Selanjutnya: Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk tim kajian UU ITE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×