CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk tim kajian UU ITE


Senin, 22 Februari 2021 / 14:26 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk tim kajian UU ITE
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membentuk Tim Kajian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). 

Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021. Tim ini dibentuk sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengkaji UU ITE, baik dari sisi kriteria implementatif maupun substansinya. 

"(Pembentukan) tim untuk membahas substansi, apa betul ada pasal karet," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/2/2021) siang.

Baca Juga: KPI tidak bisa menindak konten negatif di platform digital, ternyata ini sebabnya

Adapun susunan dan anggota Tim Kajian UU ITE terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. Tim pengarah sendiri bertugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan di bidang informasi dan transaksi elektronik. 

Sedangkan, salah satu tugas tim pelaksana adalah mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Tim pengarah sendiri terdiri dari Mahfud, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Sedangkan, tim pelaksana sendiri dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemneko Polhukam, Sugeng Purnomo. Tim ini resmi beroperasi sejak keputusan tersebut dibuat yakni pada hari ini Senin (22/2/2021). Mahfud mengatakan, pemerintah memberikan ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal yang selama ini bersifat karet (haatzai arikelen). 

Melalui diskusi tersebut, nantinya pemerintah bisa mengambil keputusan atau sikap resmi terhadap UU ITE. "Di pemerintahan yang menganut demokrasi, terbuka membuka peluang diskusi itu untuk kemudian mengambil sikap resmi," kata Mahfud.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×