Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan tengah merancang pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi untuk memperkuat instrumen pengamanan pasokan batubara dan gas bumi nasional.
Pembentukan lembaga baru tersebut diharapkan dapat mengatasi persoalan pasokan bahan baku pembangkit listrik yang selama ini dinilai belum efisien.
Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA: Eksportir Tambang Bisa Parkir 30% Selama 3 Bulan, Cek Syaratnya
Namun, Peneliti Pusat Reformasi Ekonomi (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan pemerintah agar desain kelembagaan BLU sektor energi tidak justru menimbulkan tumpang tindih dengan pelaku usaha yang telah ada.
Menurut Yusuf, wacana pembentukan BLU muncul dari persoalan nyata terkait kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik yang mencapai sekitar 150 juta-160 juta ton per tahun.
Meski demikian, dia menilai fungsi BLU perlu dibatasi secara jelas agar tidak masuk terlalu jauh ke ranah perdagangan atau niaga energi.
"Kalau BLU nantinya diberi kewenangan membeli, menjual, mendistribusikan, mengonsolidasikan pengiriman, bahkan mengelola tambang, fungsi itu sudah masuk ke wilayah niaga. Padahal, rantai pasok energi saat ini sebenarnya sudah memiliki pemain dengan fungsi masing-masing," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Minggu (30/8/2026).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bentuk BLU Energi, APBI Minta Kejelasan Skema dan Sosialisasi
Yusuf menilai, BLU sektor energi lebih tepat difungsikan sebagai penyeimbang dan pengaman pasokan, bukan sebagai pelaku usaha perdagangan energi.
Menurut dia, lembaga publik seharusnya bekerja berdasarkan mandat pelayanan publik, bukan mengejar margin keuntungan seperti halnya perusahaan atau trader.
"Saya tidak melihat BLU perlu menjadi trader. Trader bekerja berdasarkan margin, timing pasar, dan pilihan pemasok. Sementara lembaga publik seharusnya bekerja berdasarkan mandat pelayanan. Kalau satu lembaga sekaligus membeli dari pemegang izin, menjual ke pembangkit, dan berpotensi mengelola tambang, konflik kepentingannya akan cukup besar," tegasnya.
Selain persoalan desain kelembagaan, Yusuf menilai pemerintah perlu membenahi akar masalah di sektor batubara, terutama dari sisi regulasi dan insentif ekonomi.
Salah satunya terkait kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang menetapkan harga batubara untuk pembangkit pada level US$ 70 per ton untuk spesifikasi atau kalori acuan tertentu.
Baca Juga: Gempa NTT Berdampak ke Bandara, Kemenhub Siapkan Langkah Pemulihan
Menurut Yusuf, harga DMO yang terlalu kaku belum tentu mencerminkan kondisi pasar maupun spesifikasi batubara yang dibutuhkan masing-masing pembangkit.
"Menurut saya, akar masalahnya juga harus dibenahi lebih dulu. Harga DMO yang kaku pada US$ 70 per ton untuk kalori acuan tertentu tidak selalu mencerminkan kondisi pasar dan spesifikasi batubara yang dibutuhkan pembangkit," tuturnya.
Dia mengingatkan, tanpa pembenahan insentif ekonomi dan mekanisme pasar, pembentukan BLU baru berisiko hanya memindahkan persoalan dari mekanisme pasar ke rantai birokrasi.
Di sisi lain, Yusuf menyarankan pemerintah menerapkan pendekatan berbeda untuk tata kelola gas bumi. Menurut dia, rantai pasok gas relatif lebih terstruktur karena berada dalam pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Baca Juga: BNPB Siapkan Pedoman Baru Usai MK Ubah Syarat Bencana Nasional
Karena itu, intervensi BLU yang terlalu jauh dalam transaksi niaga gas bumi dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih dengan rantai perdagangan yang telah dijalankan oleh PT Pertamina (Persero) dan entitas usahanya.
"Untuk gas, pendekatannya sebaiknya lebih hati-hati karena tata kelolanya sudah relatif terstruktur. Kalau BLU masuk terlalu jauh ke transaksi niaga, justru berpotensi tumpang tindih dengan rantai niaga Pertamina dan meningkatkan biaya listrik nasional," kata Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














