Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menggelontorkan anggaran sebesar Rp 100 triliun untuk kredit modal kerja dengan rentang pinjaman debitur sebesar Rp 10 miliar- Rp 1 triliun. Stimulus ini diprioritaskan kepada delapan sektor usaha padat karya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan sektor usaha padat karya yang dimaksud antara lain sektor pariwisata, hotel dan restoran, otomotif, TPT dan alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, dan produk kertas.
Baca Juga: Pemerintah guyur kredit modal kerja padat karya hingga Rp 1 triliun per debitur
Selain delapan sektor usaha tersebut, Sri Mulyani mengatakan stimulus diarahkan kepada sektor usaha yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.
Menkeu menjelaskan dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60% dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80% dari kredit.
Dengan demikian, pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100% atas kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar dan 50% untuk pinjaman dengan plafon Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun.
Adapun, skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp 100 triliun.
Baca Juga: Pemerintah guyur kredit modal kerja padat karya Rp 100 T, ini 13 bank penyalurnya
“Kiat berharap risk appetied bank dan perusahaan mulai bisa pulih kembali. Dan timbulkan dorongan kegiatan. Kalo modal kerja perusahaan survive perusahaan mulai bergerak lagi untuk bisa lakukan aktivitas ekonomi,” kata Menkeu saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepemahaman Program Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (29/7).
Sementara itu, pemerintah juga akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang disediakan dalam bentuk subsidi sehingga tidak membebani pelaku usaha.
Dukungan yang diberikan pemerintah dalam skema penjaminan ini ada 3, yaitu subsidi belanja IJP, PMN untuk LPEI dan PT PII, dan stop loss yang diberikan kepada penjamin untuk memastikan risiko yang ditanggung sesuai dengan porsi risiko gagal bayar dari pinjaman yang ditentukan.
Baca Juga: Sampai 27 Juli, tambahan subsidi bunga KUR diberikan ke 5,83 juta debitur
Stop loss diberikan dalam bentuk IJP stop loss yang ditanggung oleh pemerintah, serta pemerintah memberikan backstop apabila klaim melebihi threshold klaim yang ditanggung oleh PT PII.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News