Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Sementara itu, pemerintah juga akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang disediakan dalam bentuk subsidi sehingga tidak membebani pelaku usaha.
Dukungan yang diberikan pemerintah dalam skema penjaminan ini ada 3, yaitu subsidi belanja IJP, PMN untuk LPEI dan PT PII, dan stop loss yang diberikan kepada penjamin untuk memastikan risiko yang ditanggung sesuai dengan porsi risiko gagal bayar dari pinjaman yang ditentukan.
Baca Juga: Sampai 27 Juli, tambahan subsidi bunga KUR diberikan ke 5,83 juta debitur
Stop loss diberikan dalam bentuk IJP stop loss yang ditanggung oleh pemerintah, serta pemerintah memberikan backstop apabila klaim melebihi threshold klaim yang ditanggung oleh PT PII.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News