kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.276   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah prioritaskan kredit modal kerja untuk 8 sektor usaha ini


Rabu, 29 Juli 2020 / 10:50 WIB
Pemerintah prioritaskan kredit modal kerja untuk 8 sektor usaha ini
ILUSTRASI. Pabrik mobil Toyota Motor Manufacturing Indonesia TMMIN. Pemerintah prioritaskan kredit modal kerja untuk 8 sektor usaha ini.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Sementara itu, pemerintah juga akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang disediakan dalam bentuk subsidi sehingga tidak membebani pelaku usaha. 

Dukungan yang diberikan pemerintah dalam skema penjaminan ini ada 3, yaitu subsidi belanja IJP, PMN untuk LPEI dan PT PII, dan stop loss yang diberikan kepada penjamin untuk memastikan risiko yang ditanggung sesuai dengan porsi risiko gagal bayar dari pinjaman yang ditentukan. 

Baca Juga: Sampai 27 Juli, tambahan subsidi bunga KUR diberikan ke 5,83 juta debitur

Stop loss diberikan dalam bentuk IJP stop loss yang ditanggung oleh pemerintah, serta pemerintah memberikan backstop apabila klaim melebihi threshold klaim yang ditanggung oleh PT PII. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×