kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Sampai 27 Juli, tambahan subsidi bunga KUR diberikan ke 5,83 juta debitur


Rabu, 29 Juli 2020 / 08:51 WIB
Sampai 27 Juli, tambahan subsidi bunga KUR diberikan ke 5,83 juta debitur
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sampai dengan 27 Juli 2020, terdapat 20 penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan KUR terkait dengan pandemi Covid-19. 

Sebagaimana diketahui, di dalam kebijakan KUR, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Percepat pemulihan ekonomi, pemerintah hapus batasan penyaluran KUR untuk sektor ini

"Di dalam Permenko tersebut, pemerintah memberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon, serta penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR," ujar Airlangga di dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7). 

Secara terperinci, tambahan subsidi bunga KUR telah diberikan kepada 5,83 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp 110 triliun. Kemudian, untuk penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan telah diberikan kepada 1,38 juta debitur dengan baki debet senilai Rp 38,2 triliun. 

Untuk relaksasi KUR berupa perpanjangan waktu telah diberikan kepada 1,37 juta debitur dengan baki debet senilai Rp 37,23 triliun. Sementara, relaksasi KUR untuk penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 14 debitur dengan baki debet Rp 2,4 miliar. 

Di sisi lain, penyaluran KUR dari periode bulan Januari 2020 sampai dengan 30 Juni 2020 sudah mencapai Rp 76,2 triliun untuk 2,2 juta debitur. Penyaluran tersebut sebesar telah mencakup 40,1% dari target tahun 2020 sebesar Rp 190 triliun. 

Airlangga menyatakan, penyaluran KUR pada masa pandemi Covid-19 melambat dari sebesar Rp 18,9 triliun pada bulan Maret 2020 menjadi hanya sebesar Rp 4,75 triliun pada Mei 2020. 

Namun pada bulan Juni 2020, penyaluran KUR telah kembali meningkat menjadi sebesar Rp 10,45 triliun, dengan peningkatan signifikan terjadi sejak minggu ketiga bulan Juni 2020 seiring dimulainya pembukaan aktivitas ekonomi dan penerapan adaptasi kebiasaan baru. 

Sementara itu, realisasi penyaluran KUR dari bulan Agustus 2015 sampai dengan 30 Juni 2020 telah mencapai sebesar Rp 550 triliun dengan baki debet sebesar Rp 161 triliun dan diberikan kepada 20,9 juta debitur. 

Baca Juga: Dapat dana Rp 30 triliun, bank BUMN injak gas penyaluran kredit UMKM

Adapun tingkat Non Performing Loan (NPL) KUR sampai dengan 30 Juni 2020 tercatat sebesar 1,18%. 

Asal tahu saja, sebelumnya pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga telah menghapus pembatasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke sektor non produksi atau perdagangan. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada kuartal III dan kuartal IV. 

“Sektor UMKM diharapkan mampu menjadi penopang perekonomian dalam mempercepat pemulihan ekonomi, dengan didukung kebijakan pembebasan pembatasan penyaluran KUR untuk sektor perdagangan atau non produksi, yaitu melalui kebijakan penghapusan target penyaluran KUR pada sektor produksi,” kata Airlangga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×