Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah memperketat pengawasan terhadap arus masuk Tenaga kerja Asing (TKA) untuk mencegah masuknya TKA illegal yang bekerja di Indonesia. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap TKA illegal dilakukan dengan melibatkan lintas sektor/ instansi terkait.
Salah satu modus yang dilakukan TKA illegal adalah memanfaatkan kebijakan visa on arrival dengan berpura-pura sebagai wisatawan untuk masuk ke Indonesia. Setelah masuk ke Indonesia, mereka bekerja di berbagai perusahaan secara ilegal dan tak berizin resmi.
“Di lapangan kita banyak menemukan masalah TKA illegal. Masih banyak perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa dilengkapi dokumen IMTA (Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing ) sehingga pekerjanya dipastikan Ilegal,” kata kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Senin (13/4).
Hanif mengatakan kebijakan visa on arrival seringa kali dimanfaatkan oleh TKA untuk bekerja secara illegal di Indonesia. Para TKA Ilegal itu masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata namun pada akhirnya bekerja terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Ini perlu pemetaan dan kajian ulang soal visa on arrival yang disalahgunakan. Ini kaitannya kecenderungan dipakai sebagai instrumen untuk mempekerjakan TKA Ilegal yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Hanif.
Hanif mengatakan kebijakan visa on arrival memang penting untuk menggerakkan atau meningkatkan wisatawan dari mancanegara ke Indonesia. Tapi, harus diperkuat aspek pengawasan agar tidak disalahgunakan sebagai modus arus masuk TKA Ilegal.
Selain itu, kata Hanif, masalah TKA ilegal lainnya adalah kemudahan fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada orang asing yang bekerja di perairan kelautan serta sektor tambang dan perkebunan
“Sebagian besar pekerja di sektor kelautan juga tidak dilengkapi dengan IMTA, Di sinilah perlunya kita perlu melakukan pengawasan yang lebih optimal karena tentu saja sulit untuk menjangkau atau mengawasi orang asing yang bekerja di laut yang di atas perairan wilayah RI, “kata Hanif,
Dikatakan Hanif, dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan pihaknya terkendala keterbatasan anggaran untuk melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan, karena lokasinya yang jauh dan sulit dijangkau
“Sebagai solusinya untuk menegakkan aspek pengawasan kita lakukan kerja sama pengawasan lintas sektor/instansi dalam penggunaan TKA dengan SKK Migas dan Kementerian KKP yang banyak pekerja TKA illegal dan sulit dijangkau,” kata Hanif.
Masalah lainnya adalah melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jabatan atau lokasi yang diberikan dalam IMTA. “Padahal pengajuan IMTA ini kan jabatannya harus sesuai dan lokasinya harus tepat tapi ada kasus-kasus di mana mereka mengajukan permohonan untuk mempekerjakan TKA untuk jabatan tertentu tapi begitu isinya keluar mereka tidak ditempatkan sesuai dengan yang dimintakan izin,” kata Hanif.
Selain itu, masalah dalam penanganan TKA illegal adalah masih terjadinya rangkap jabatan. Padahal hal tersebut dilarang “Problem yang lain itu adalah rangkap jabatan, TKA ini kan tidak boleh merangkap jabatan tidak boleh sama sekali, temuan-temuan di lapangan ada sejumlah TKA yang mereka melakukan rangkap jabatan di beberapa perusahaan di lebih dari dua perusahaan," kata Hanif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News