kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Izin tenaga kerja asing di Indonesia menurun


Minggu, 09 Februari 2014 / 21:45 WIB
Izin tenaga kerja asing di Indonesia menurun


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Jumlah tenaga kerja asing (TKA) Indonesia selama tiga tahun terakhir terus menurun. Berdasarkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), selama 2013 sebanyak 68.957 orang TKA bekerja di Indonesia. Jumlah itu lebih rendah ketimbang 2012 yang sebanyak 72.427 orang, atau 2011 sebanyak 77.307 orang.

Dari jumlah itu, tenaga kerja asing dari China, Jepang, Korea Selatan, India dan Malaysia masih mendominasi. Pada 2013 jumlah TKA China mencapai 14.371 orang, Jepang (11.081 orang), dan Korea Selatan (9.075 orang), India (6.047 orang), dan Malaysia (4.962 orang). Sektor perdagangan dan jasa memperkerjakan orang asing paling besar mencapai 36. 913 orang, sektor industri 24.029 orang dan sektor pertanian 8.015 orang. Dari jumlah itu level profesional tetap mendominasi, kemudian konsultan, manager, direksi, supervisor, teknisi dan komisaris.

Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, selain naik turunnya nilai investasi dan laju perekonomian di Indonesia, penurunan TKA di Indonesia juga disebabkan karena adanya kebijakan memperketat masuknya TKA. "Keberadaan TKA harus memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas tenaga kerja dan SDM Indonesia," katanya dalam pernyataan tertulis, Minggu (9/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×