Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengatur penyelenggara umrah. Melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Dalam beleid ini, pemerintah menerbitkan ketentuan baru bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Pertama, Kementerian Agama mengatur harga referensi perjalanan umrah.
Dalam pasal 10 ayat 1 ditegaskan Menteri Agama menetapkan biaya perjalanan ibadah umrah referensi secara berkala sebagai pedoman penetapan PPIU.
Ayat 2 pasal ini menegaskan jika PPIU menetapkan harga di bawah referensi maka wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemnag), Nizar Ali bilang penetapan biaya tersebut akan melalui Keputusan Menteri Agama.
Kata dia, biaya referensi yang ditetapkan saat ini sebesar Rp 20 juta per jemaah. Harga tersebut akan diatur secara berkala oleh Kemnag.
"Akan diupdate tergantung perkembangan. Tapi kalau tidak ada perkembangan dalam konteks layanan maka akan tetap berlaku,"ujar Nizar, Selasa (27/3).
Kedua, pemerintah memperketat aturan pendaftaran dan pembatalan. Dalam pasal 11 ayat 5, PPIU wajib memberangkatkan jemaah paling lambat enam bulan setelah pendaftaran.
Dan ayat 7 pasal ini juga menegaskan PPIU wajib melaporkan jemaah yang telah terdaftar kepada dirjen melalui sistem elektronik.
Pasal 11 ayat 9 menyebutkan, PPIU hanya menerima pelunasan biaya paling lama tiga bulan sebelum tanggal pemberangkatan.
Nizar mengatakan pemerintah telah menyediakan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (SIPATUH). Dengan pelaporan berbasis elektronik ini, diharapkan jemaah bisa memantau rencana perjalanan umrah.
"Dengan aplikasi ini, PPIU wajib lapor perkembangan jemaah mulai dari mendaftar hingga pelaksanaan," jelasnya.
Pasal 25, PPIU dilarang menelantarkan jemaah umrah yang mengakibatkan jemaah umrah gagal berangkat ke Arab Saudi, melanggar masa berlaku visa, terancam keamanan dan keselamatannya.
Bagi PPIU yang nakal Kemnag akan memberikan sanksi administrasi. Namun jika masih melakukan pengulangan pelanggaran kesalahan, maka PPIU tersebut akan dikenakan sanksi pembekuan izin penyelenggaraan paling lama dua tahun. Sanksi terberat bagi PPIU nakal akan dicabut izin penyelenggaraan.
Dalam pengawasan dan pengendalian Nizar bilang akan dilakukan lebih ketat. Lantaran Ditjen PHU akan dibantu Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan staf teknis haji pada Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
"Tetap yang paling efektif melalui kepanjangan tangan di kabupaten/kota. Kemudian, kita menerima pengaduan masyarakat secepatnya, untuk kemudian ada verifikasi dan tindakan investigasi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News