kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kasus First Travel, Vicky Shu mengaku digratiskan pada umrah kedua


Rabu, 14 Maret 2018 / 15:05 WIB
Kasus First Travel, Vicky Shu mengaku digratiskan pada umrah kedua
ILUSTRASI. SIDANG KASUS FIRST TRAVEL


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum menghadirkan penyanyi Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu dalam sidang lanjutan perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel, Rabu (14/3). 

Vicky Shu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Majelis hakim menanyakan, bagaimana ia melakukan kegiatan umrah pertama kalinya dengan menggunakan jasa First Travel. Vicky sempat mengungkapkan keinginannya melakukan umrah di media sosial, lalu Aniesa Hasibuan menanggapi keinginan Vicky. 

"Penawarannya lebih 'pakai jasa travel saya saja'. Ada komen-komen di Path, saya daftar dan berangkat. Untuk saya pribadi," ujar Vicky kepada hakim. 

"Saya juga jemaah. Pertama kali berangkat tanggal 30 Desember 2015 hingga 7 Januari 2016 sebagai jemaah reguler. Kurang lebih sembilan hari," kata dia. 

Pada sesi umrah pertama, Vicky mengaku harus membayar sekitar Rp 34,4 juta kepada pihak First Travel.

Vicky menjelaskan, harga tersebut cenderung lebih mahal dibandingkan paket reguler, dikarenakan ia menjadi pendaftar terakhir dan melakukan kegiatan umrah secara mendadak. 

"Waktu itu (paket) reguler, saya langsung berangkat dan memang keperluannya mendadak jadi ada biaya tambahan juga untuk visa ekspres," kata dia. 

Kemudian, hakim menanyakan kapan Vicky melakukan umrah kedua dengan menggunakan First Travel. 

"Bulan Maret 2017, sekitar tanggal 3 saya tiba di Tanah Suci," ujar Vicky. 

Pada sesi umrah kedua, Vicky mengaku dihubungi oleh tim dokumentasi First Travel. Kemudian, ia juga diajak oleh Aniesa Hasibuan yang kebetulan ingin melakukan umrah agar bisa berpergian bersama rombongannya.

Vicky mengatakan, ia tidak melakukan pembayaran pada sesi umrah kali ini.

"Kebetulan saat itu tidak ada pembayaran, kebetulan Ibu Aniesa juga mau berangkat," kata Vicky kepada hakim. 

Namun demikian, Vicky mengaku diminta untuk membantu Aniesa bertemu dengan para jemaah lainnya untuk mengumpulkan berbagai testimoni bersama tim dokumentasi dari First Travel. 

"Kebetulan Ibu Aniesa juga mau berangkat. Jadi saya membantu melakukan blusukan (ke jemaah di Tanah Suci), foto bersama dengan jemaah, membuat video testimoni," ucap Vicky Shu. 

Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Ketiganya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka. Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar. 

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang First Travel, Vicky Shu Mengaku Digratiskan pada Umrah Kedua"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×