kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penerbitan visa haji dan umrah satu pintu diharapkan menekan persoalan umrah


Jumat, 23 Februari 2018 / 20:42 WIB
Penerbitan visa haji dan umrah satu pintu diharapkan menekan persoalan umrah
ILUSTRASI. Keberangkatan Haji


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pertemuan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan Duta Besar Arab Saudi HE Osamh Mohammed Abdullah Al-Shuibi, angin segar diharapkan bisa terjadi untuk memperbaiki proses penerbitan visa haji dan umrah untuk jemaah Indonesia.

Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah Indonesia berharap ada tindaklanjut perbaikan implementasi pembuatan visa haji dan umrah.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah Indonesia Mustolih Siradj menyatakan selama ini visa untuk ibadah haji sudah cukup baik lantaran disinergikan langsung government to government (GtoG).

Nah, sengkarut kerap terjadi dalam penerbitan visa umrah, pasalnya pengurusan visa melalui provider yang dikelola pihak swasta, untuk diteruskan kepada Kedutaan Besar Arab Saudi.

Meski jelas diatur visa hanya diberikan kepada jemaah umrah yang mendaftar melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), tapi masih ada saja jemaah bisa berangkat dari travel tak terdaftar sebagai PPIU.

Jika travel bukan PPIU bisa memberangkatkan umrah, dia bilang bisa jadi peluang penelantaran calon jemaah di kemudian hari, lantaran Kemnag tak akan bisa memberikan sanksi travel bukan PPIU.

Untuk itu Komnas Haji dan umrah meminta Kemnag menindaklajuti sinergi kerja sama atas rencana penerbitan visa satu pintu. Hal itu untuk meningkatkan filterisasi untuk travel tak memiliki izin PPIU.

"Ini yang diharapkan dari dulu, sehingga angka persoalan umrah travel ilegal dan keterlambatan visa bisa ditekan. Jangan sampai ada oknum provider masih menerima travel tak berizin untuk mengurus visa," kata Mustolih kepada KONTAN, Jumat (23/2).

Mustolih berujar, Kemnag juga semestinya menindaklanjuti rencana penerbitan visa satu pintu kepada Kerajaan Arab Saudi dengan poin tambahan, yakni kerja sama aspek hukum. Dengan penguatan aspek hukum, maka calon jemaah dari Indonesia bisa terlindungi dari peluang penipuan umrah.

"Tapi implementasi kesepakatan harus bisa diterapkan dengan baik di lapangan, jangan sampai lambat eksekusinya," jelas Mustolih.

Terakhir, dia menegaskan dengan pelayanan visa satu pintu diharapkan pemerintah memberikan kejelasan terkait dengan biaya resmi penerbitan visa umrah kepada publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×