kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ternyata, First travel tak pernah terdaftar dalam asosiasi umrah


Senin, 26 Maret 2018 / 14:20 WIB
Ternyata, First travel tak pernah terdaftar dalam asosiasi umrah
ILUSTRASI. SIDANG LANJUTAN KASUS FIRST TRAVEL


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - DEPOK. First Travel ternyata pernah tidak terdaftar dalam asosiasi umrah di Indonesia. Mantan Kepala Divisi Legal First Travel Radhitya Arbenvisar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/3) mengatakan, pada 2016, Kementerian agama memberlakukan aturan yang lebih ketat.

Perusahaan travel umrah yang tak terdaftar di asosiasi tidak bisa mendapat visa keberangkatan. First Travel, kata dia, tak terdaftar dalam asosiasi karena pernah ditolak. "Karena tidak terdaftar sebagai travel umrah sehingga mengakuisisi perusahaan," kata Radhitya, Senin.

"Pada musim itu First Travel mengalami kesulitan visa karena tidak terdaftar sebagai asosiasi umrah di Indonesia," katanya melanjutkan.

Oleh karena itu, First travel tersebut mengakuisisi sejumlah perusahaan antara lain, PT Hijrah Bersama Taqwa dan PT Interculture Torindo. "Saat itu Andika infokan ke saya, diakuisisi tujuannya agar bisa didaftarkan sebagai provider visa," lanjut dia.

Radhitya tak mengetahui bagaimana operasional perusahaan yang dibeli untuk menyokong First Travel. Sebab, tak lama setelah proses di notaris selesai, Radhitya resign. Ia pun mengakui uang untuk membeli perusahaan itu diserahkan Andika melalui dirinya sebesar Rp 3,6 miliar.

Dalam surat dakwaan, Bos First Travel membeli perusahaan PT Hijrah Bersama Taqwa dan PT Interculture Torindo pada 2016 masing-masing senilai Rp 1,2 miliar. Mereka juga membeli perusahaan Yamin Duta Makmur senilai Rp 2,5 miliar.

Untuk PT Interculture Torindo, pembelian dibuat atas nama Ali Umasugi. Pembayaran dilakukan melalui Radhitya dengan total uang Rp 3,6 miliar. Selain membeli perusahaan, menurut dakwaan, Anniesa dan Andika menggunakan uang tersebut untuk membeli restoran Golden Day di London senilai Rp 10 miliar. Restoran itu kemudian diubah namanya menjadi restoran Nusa Dua. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos First Travel Akuisisi Perusahaan Lain karena Tak Terdaftar dalam Asosiasi Travel Umrah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×