kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah perbarui beberapa aturan PPh pasal 26, PPN, dan tata cara perpajakan


Kamis, 21 Januari 2021 / 18:08 WIB
Pemerintah perbarui beberapa aturan PPh pasal 26, PPN, dan tata cara perpajakan
ILUSTRASI. Pemerintah perbarui beberapa aturan PPh pasal 26, PPN, dan tata cara perpajakan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah memperbarui aturan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26, ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN), dan ketentuan umum tata cara perpajakan. Tujuannya untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia sebagaimana visi pemerintahan saat ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam hal PPh Pasal 26, pemerintah akan memberikan relaksasi pungutan pajak atas bunga obligasi internasional lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang mematok tarif sebesar 20%. Tarif PPh Pasal 26 atas surat utang internasional itu juga bisa disesuaikan dengan tarif yang mengacu pada persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.

Adapun bunga obligasi internasional yang mendapatkan relaksasi tersebut meliputi tiga ketentuan. Pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Baca Juga: Simak Kaleidoskop sepanjang 2020 Ditjen Pajak

Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nominal di atas harga perolehan obligasi.

Ketentuan, relaksasi PPh Pasal 26 tersebut berlaku untuk wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga obligasi internasonal sebagaimana dimaksud atau (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 3 Ayat 10 Bab II.

Selain itu, PPh Pasal 26 juga mengecualikan penghasilan berupa dividen dari objek pajak. Ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam negeri. Selain itu, PPh Pasal 26 dikecualikan atas penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar nergeri dan penghasilan aktif dari luar negeri yang tidak melalui BUT.

Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham, atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Baca Juga: Begini upaya reformasi pelayanan perpajakan

Aturan lebih lanjut dalam RPP ini menginduk kepada UU 2/2020 yang menyebutkan untuk mendapatkan pengecualian PPh atas dividen nada syaratnya. Penghasilan setelah pajak diinvestasikan paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.

Sementara, untuk dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP).

“Ini berlaku bagi orang Indonesia apabila dividennya ditanamkan kembali di dalam negeri, kita mendorong agar dividen yang didapat ditanamkan di investasi kembali di dalam negeri. Kalau tidak (diinvestasikan lagi) kena PPh,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers RUU Omnibus Law Cipta Kerja akhir tahun lalu.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah mengatakan RPP tersebut belum final, karena masih dalam tahap pembahasan. Diharapkan nantinya, melalui beleid ini dapat mengoptimalkan pengaturan di bidang perpajakan sebagaimana dalam UU Cipta Kerja untuk mendukung kemudahan berusaha.

“Masih dalam pembahasan termasuk dalam skema policy pendalaman dan pengembangan sektor keuangan secara menyeluruh,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Kamis (21/1)

Di sisi lain, RPP ini menegaskan bahwa pajak terutang PPN atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terjadi pada saat barang di dalam daerah pabean. Aturan sebelumnya yakni Pasal 17 PP Nomor 1 Tahun 2020 tidak menyisyaratkan hal tersebut.

Setali tiga uang,  terutang PPn atau PPnBM terjadi pasa saat penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean, impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean, pemanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, pemanfaatkan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani optimistis realisasi belanja K/L capai Rp 412 triliun di kuartal I 2021

Sementara itu, RPP tersebut juga menegaskan perlakuan BKP digital, yakni Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran. ?

Masih dalam rangka perlakuan perpajakan di bidang PPN, RPP ini menetapkan pengaturan kedudukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipersamakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka pembuatan faktur pajak dan pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli orang pribadi.

Dalam hal, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, RPP turunan UU Cipta Kerja ini salah satunya mengatur lebih lanjut soal perubahan sanksi administrasi dalam pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan pada saat pemeriksaan dari 50% menjadi tarif bunga berdasarkan suku bunga acuan dengan jangka waktu maksimal 24 bulan.

Kemudian, untuk pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dari 150% menjadi 100%, serta permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dari denda sebesar empat kali jumlah pajak menjadi tiga kali jumlah pajak.

"Dengan penyusunan RPP ini diharapkan optimalisasi pengaturan di bidang perpajakan dapat mendukung dan mewujudkan tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang akan memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia," dikutip dalam penjelasan RPP tentang  Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Selanjutnya: Syarat dapat diskon PPh Badan 100% untuk kegiatan usaha di KEK


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×