kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah perbarui beberapa aturan PPh pasal 26, PPN, dan tata cara perpajakan


Kamis, 21 Januari 2021 / 18:08 WIB
Pemerintah perbarui beberapa aturan PPh pasal 26, PPN, dan tata cara perpajakan
ILUSTRASI. Pemerintah perbarui beberapa aturan PPh pasal 26, PPN, dan tata cara perpajakan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

“Ini berlaku bagi orang Indonesia apabila dividennya ditanamkan kembali di dalam negeri, kita mendorong agar dividen yang didapat ditanamkan di investasi kembali di dalam negeri. Kalau tidak (diinvestasikan lagi) kena PPh,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers RUU Omnibus Law Cipta Kerja akhir tahun lalu.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah mengatakan RPP tersebut belum final, karena masih dalam tahap pembahasan. Diharapkan nantinya, melalui beleid ini dapat mengoptimalkan pengaturan di bidang perpajakan sebagaimana dalam UU Cipta Kerja untuk mendukung kemudahan berusaha.

“Masih dalam pembahasan termasuk dalam skema policy pendalaman dan pengembangan sektor keuangan secara menyeluruh,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Kamis (21/1)

Di sisi lain, RPP ini menegaskan bahwa pajak terutang PPN atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terjadi pada saat barang di dalam daerah pabean. Aturan sebelumnya yakni Pasal 17 PP Nomor 1 Tahun 2020 tidak menyisyaratkan hal tersebut.

Setali tiga uang,  terutang PPn atau PPnBM terjadi pasa saat penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean, impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean, pemanfaatkan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, pemanfaatkan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani optimistis realisasi belanja K/L capai Rp 412 triliun di kuartal I 2021

Sementara itu, RPP tersebut juga menegaskan perlakuan BKP digital, yakni Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran. ?

Masih dalam rangka perlakuan perpajakan di bidang PPN, RPP ini menetapkan pengaturan kedudukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipersamakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka pembuatan faktur pajak dan pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli orang pribadi.

Dalam hal, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, RPP turunan UU Cipta Kerja ini salah satunya mengatur lebih lanjut soal perubahan sanksi administrasi dalam pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan pada saat pemeriksaan dari 50% menjadi tarif bunga berdasarkan suku bunga acuan dengan jangka waktu maksimal 24 bulan.

Kemudian, untuk pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dari 150% menjadi 100%, serta permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dari denda sebesar empat kali jumlah pajak menjadi tiga kali jumlah pajak.

"Dengan penyusunan RPP ini diharapkan optimalisasi pengaturan di bidang perpajakan dapat mendukung dan mewujudkan tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang akan memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia," dikutip dalam penjelasan RPP tentang  Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Selanjutnya: Syarat dapat diskon PPh Badan 100% untuk kegiatan usaha di KEK


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×