kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.969.000   -22.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.875   0,00   0,00%
  • IDX 6.613   -20,90   -0,32%
  • KOMPAS100 952   -3,65   -0,38%
  • LQ45 742   -2,91   -0,39%
  • ISSI 210   0,12   0,06%
  • IDX30 386   -1,41   -0,36%
  • IDXHIDIV20 465   -1,90   -0,41%
  • IDX80 108   -0,27   -0,25%
  • IDXV30 113   -0,30   -0,26%
  • IDXQ30 127   -0,67   -0,52%

Pemerintah Pastikan Varian Omicron XE Belum Ditemukan di Indonesia


Rabu, 13 April 2022 / 07:44 WIB
Pemerintah Pastikan Varian Omicron XE Belum Ditemukan di Indonesia
ILUSTRASI. pemerintah pastikan varian omicron XE belum ditemukan di Indonesia


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan memastikan varian baru Covid-19, yaitu Omicron XE belum ditemukan di Indonesia. Namun, pemerintah terus memantau dan memanfaatkan seluruh data terkini yang ada.

"Pemerintah juga mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam berbagai penyesuaian kebijakan, terutama terkait kebijakan kedatangan internasional," Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual dipantau dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (12/4).

Disamping itu, merujuk data GISAID per 11 April 2022, selama empat minggu terakhir telah dilaporkan lebih dari 135.000 urutan Omicron. Yang mana ini, endominasi 99,5% sampel sekuens Indonesia. Omicron BA.2 merupakan salah satu sub varian yang terdeteksi, namun proporsi sequencenya masih cukup rendah.

Di tengah prediksi potensi lonjakan kasus, pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya pencegahan dengan mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dengan pengawasan berbasis masyarakat.

Lalu, pemerintah menyesuaikan kebijakan mobilitas merujuk kondisi Covid-19 terkini, serta meningkatkan cakupan vaksinasi.

Lebih lanjut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di Indonesia selama bulan Ramadan dan Lebaran. Hal ini, dikarenakan laju mobilitas penduduk Indonesia diperkirakan akan meningkat seiring kegiatan mudik lebaran diperbolehkan, pembebasan visa untuk penduduk ASEAN, dan visa yang berlaku saat kedatangan.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia, 12 April: Tambah 1.455 Kasus Baru, Meninggal 43

"Untuk semua pelaku perjalanan, baik domestik maupun kedatangan internasional, harap perhatikan aturan yang ada sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan keliling Indonesia," kata Wiku.

Khusus pengaturan perjalanan domestik pada semua moda transportasi, Pertama, tidak wajib hasil tes Covid-19 jika telah booster. Sebaliknya, jika belum maka hasil tes negatif diwajibkan.

Kedua, orang yang telah divaksinasi dua kali harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, bagi yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.

Disamping itu, anak usia 6 - 17 tahun wajib testing mengingat belum bisa vaksin booster. Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum divaksinasi. Tetapi, harus berserta pendamping perjalanan yang telah memenuhi persyaratan perjalanan domestik.

"Perlu dicatat bahwa pemerintah akan terus meningkatkan aksesibilitas vaksinasi anak. Namun demikian, mengingat masih terbatasnya laporan mengenai uji coba vaksinasi untuk anak usia kurang dari 6 tahun serta vaksinasi booster untuk anak secara umum, pemerintah akan fokus pada pencapaian target vaksinasi untuk kelompok rentan seperti lansia," jelas Wiku.

Sementara itu, khusus untuk perjalanan internasional yang masuk Indonesia, ada beberapa ketentuan.

Pertama, semua wisatawan asing wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi dan mengisi data diri. Untuk yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta sehingga tidak dapat divaksinasi, harus disertai surat keterangan resmi dari rumah sakit di negara asalnya.

Lalu, wisatawan asing yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 30 hari terakhir, dan dinyatakan tidak menular (Post-Covid Recovery), dikecualikan menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil RT-PCR negatif sebelum keberangkatan.

Sebagai gantinya, wajib pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan. Serta menunjukkan surat keterangan dokter atau surat keterangan sembuh Covid-19 dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian kesehatan negara asal menyatakan yang bersangkutan tidak lagi aktif menularkan Covid-19.

Kedua, tes masuk wajib bagi wisatawan asing yang diduga bergejala atau yang mirip gejala COVID-19. Misalnya, suhu tubuh di atas batas normal 37,5 derajat celcius dan orang yang tergolong Post-Covid Recovery.

Baca Juga: Tingkat Vaksinasi Ketiga Covid-19 Baru 13,10% dari Target

Ketiga, kewajiban karantina terpusat 5x24 jam diperuntukkan bagi wisatawan asing dewasa yang baru menerima vaksinasi dosis pertama paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan, atau yang tidak sama divaksin sekali dan wisatawan asing berusia kurang dari 18 tahun yang didampingi.

Keempat, kewajiban pengujian ulang PCR pada hari ke-4 kedatangan wajib bagi wisatawan asing yang juga wajib dikarantina sebagai syarat untuk menyelesaikan masa karantina. Sementara itu, wisatawan asing yang tidak divaksinasi karena alasan kesehatan disarankan berinisiatif memeriksakan diri untuk keselamatan bersama.

Di sisi lain, dengan ketidakpastian kondisi kasus Covid-19, Indonesia juga melakukan seperti yang dilakukan negara lain. Misalnya Thailand dan Chili untuk pariwisatanya, dan Denmark dan Singapura untuk kegiatan sehari-harinya. Yang mana harus melanjutkan upaya pemulihannya di sektor lain seperti pendidikan, ekonomi, pariwisata dan lain-lain.

Jika merujuk temuan Bank Dunia pada tahun 2021, guncangan pada sektor ekonomi di berbagai negara disumbang kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dan perilaku masyarakat.

Keduanya mampu berdampak pada penurunan intensitas perilaku ekonomi, baik karena keterbatasan ruang gerak, maupun karena penurunan produktivitas akibat munculnya kasus baru dan kematian.

"Meski penyesuaian kebijakan pemerintah terbaru menunjukkan beberapa pelonggaran pada aspek mobilitas, namun pemerintah tetap menyeimbangkannya dengan memastikan tetap menerapkan protokol yang ketat, seperti wajib menggunakan masker," pungkas Wiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×