kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,72   14,42   1.59%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Pastikan Varian Omicron XE Belum Ditemukan di Indonesia


Rabu, 13 April 2022 / 07:44 WIB
Pemerintah Pastikan Varian Omicron XE Belum Ditemukan di Indonesia
ILUSTRASI. pemerintah pastikan varian omicron XE belum ditemukan di Indonesia


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sementara itu, khusus untuk perjalanan internasional yang masuk Indonesia, ada beberapa ketentuan.

Pertama, semua wisatawan asing wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi dan mengisi data diri. Untuk yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta sehingga tidak dapat divaksinasi, harus disertai surat keterangan resmi dari rumah sakit di negara asalnya.

Lalu, wisatawan asing yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 30 hari terakhir, dan dinyatakan tidak menular (Post-Covid Recovery), dikecualikan menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil RT-PCR negatif sebelum keberangkatan.

Sebagai gantinya, wajib pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan. Serta menunjukkan surat keterangan dokter atau surat keterangan sembuh Covid-19 dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian kesehatan negara asal menyatakan yang bersangkutan tidak lagi aktif menularkan Covid-19.

Kedua, tes masuk wajib bagi wisatawan asing yang diduga bergejala atau yang mirip gejala COVID-19. Misalnya, suhu tubuh di atas batas normal 37,5 derajat celcius dan orang yang tergolong Post-Covid Recovery.

Baca Juga: Tingkat Vaksinasi Ketiga Covid-19 Baru 13,10% dari Target

Ketiga, kewajiban karantina terpusat 5x24 jam diperuntukkan bagi wisatawan asing dewasa yang baru menerima vaksinasi dosis pertama paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan, atau yang tidak sama divaksin sekali dan wisatawan asing berusia kurang dari 18 tahun yang didampingi.

Keempat, kewajiban pengujian ulang PCR pada hari ke-4 kedatangan wajib bagi wisatawan asing yang juga wajib dikarantina sebagai syarat untuk menyelesaikan masa karantina. Sementara itu, wisatawan asing yang tidak divaksinasi karena alasan kesehatan disarankan berinisiatif memeriksakan diri untuk keselamatan bersama.

Di sisi lain, dengan ketidakpastian kondisi kasus Covid-19, Indonesia juga melakukan seperti yang dilakukan negara lain. Misalnya Thailand dan Chili untuk pariwisatanya, dan Denmark dan Singapura untuk kegiatan sehari-harinya. Yang mana harus melanjutkan upaya pemulihannya di sektor lain seperti pendidikan, ekonomi, pariwisata dan lain-lain.

Jika merujuk temuan Bank Dunia pada tahun 2021, guncangan pada sektor ekonomi di berbagai negara disumbang kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dan perilaku masyarakat.

Keduanya mampu berdampak pada penurunan intensitas perilaku ekonomi, baik karena keterbatasan ruang gerak, maupun karena penurunan produktivitas akibat munculnya kasus baru dan kematian.

"Meski penyesuaian kebijakan pemerintah terbaru menunjukkan beberapa pelonggaran pada aspek mobilitas, namun pemerintah tetap menyeimbangkannya dengan memastikan tetap menerapkan protokol yang ketat, seperti wajib menggunakan masker," pungkas Wiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×