kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Tingkat Vaksinasi Ketiga Covid-19 Baru 13,10% dari Target


Selasa, 12 April 2022 / 05:10 WIB
Tingkat Vaksinasi Ketiga Covid-19 Baru 13,10% dari Target
ILUSTRASI.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang periode mudik di akhir April, penambahan vaksinasi Covid-19 terus berlanjut, terutama vaksinasi dosis ketiga. Per Senin (11/4), penambahan vaksinasi mencapai 440.521 dosis, terdiri dari vaksinasi pertama, kedua, dan ketiga.  

Menurut data Satgas Covid-19, angka vaksinasi pertama di Indonesia bertambah 47.031. Total jumlah vaksinasi pertama sudah mencapai 197.540.442.

Adapun penambahan data vaksinasi kedua sebanyak 110.585. Berarti total jumlah vaksinasi kedua di Indonesia mencapai 161.533.989.

Sedangkan penambahan vaksinasi ketiga sebanyak 282.905. Dengan penambahan ini, total vaksinasi ketiga mencapai 27.291.778.

Baca Juga: Tak Hanya Tes Antigen dan PCR, Ini Syarat Mudik dalam Aturan Terbaru Naik Pesawat

Vaksinasi pertama adalah vaksinasi dosis pertama. Sedangkan vaksinasi kedua adalah vaksinasi dosis kedua.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia memasang target total vaksinasi Covid-19 sebanyak 208.265.720.  

Jika dibandingkan dengan total sasaran Covid-19 tersebut berarti hingga Senin (11/4), vaksinasi dosis pertama mencapai 94,85%. Adapun tingkat vaksinasi dosis kedua di Indonesia baru mencapai 77,56%. Tingkat vaksinasi ketiga baru 13,10% dari target vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 11 April: Tambah 1.196 Kasus Baru, Meninggal 48

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×