kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Cuti Bersama di 27 Desember 2024


Rabu, 18 Desember 2024 / 13:14 WIB
Pemerintah Pastikan Tidak Ada Cuti Bersama di 27 Desember 2024
ILUSTRASI. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bekerja pada hari pertama kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (26/4/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/foc. Pemerintah pastikan tidak ada penambahan cuti bersama pada 27 Desember 2024. Meskipun, tanggal tersebut ada diantara tanggal merah.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak ada penambahan cuti bersama pada 27 Desember 2024 meskipun tanggal tersebut berada di antara libur Hari Raya Natal dan akhir pekan. 

Keputusan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Warsito, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (17/12/2024), seperti dilansir Antara. 

“Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama,” kata Warsito. 

Keputusan ini merespons berbagai usulan dari masyarakat, termasuk permintaan cuti bersama pada Jumat, 27 Desember. Namun, Warsito menegaskan, kuota cuti bersama tahun ini telah dipenuhi sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2024.

Baca Juga: Persiapan Liburan Nataru 2024-2025, Ini Cara & Biaya Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Hak cuti tahunan karyawan swasta berjumlah 12 hari. Dengan adanya 10 hari cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah, kata Warsito, tersisa dua hari cuti tahunan yang bisa digunakan secara fleksibel.

Pemerintah sebelumnya menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama, satu hari setelah Natal pada 25 Desember. 

Kebijakan ini dimaksudkan memberi kesempatan lebih bagi umat Kristen untuk merayakan Natal bersama keluarga dan mengantisipasi lonjakan arus mudik atau balik. 

Ia berharap pelayanan pemerintah selama libur Natal dan tahun baru berjalan lancar di bawah slogan "Libur Seru Nataru". 

Warsito optimistis semangat dan produktivitas kerja masyarakat meningkat setelah menikmati liburan bersama keluarga. 

“Mudah-mudahan semua pelayanan yang kita berikan bisa membawa kebaikan bagi masyarakat, dan pulang liburan produktivitas kerja meningkat,” ucap Warsito.

Baca Juga: Tanggal Merah, Cuti Bersama Desember 2024 & Libur Sekolah, Siap-Siap Libur Panjang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pastikan Tidak Ada Cuti Bersama Natal pada 27 Desember 2024", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/18/11500631/pemerintah-pastikan-tidak-ada-cuti-bersama-natal-pada-27-desember-2024.

Selanjutnya: 6 Jenis Penyakit yang Berhubungan dengan Kolesterol Tinggi, Cek di Sini

Menarik Dibaca: 6 Jenis Penyakit yang Berhubungan dengan Kolesterol Tinggi, Cek di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×