Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tak akan melakukan pembahasan terkait revisi Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Keduanya dinilai telah berjalan dengan baik sehingga tak perlu dilakukan perubahan. UU yang mengatur tentang pemilu sebelumnya telah berjalan dengan baik meski ada kekurangan.
"Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan resmi, Selasa (16/2).
Baca Juga: Pilkada DKI tetap tahun 2024, Istana bantah isu jegal Anies dan calonkan Gibran
Hal serupa juga disampaikan pada isu revisi UU Pilkada. Pada UU Pilkada ditetapkan bahwa Pilkada serentak dilakukan pada November 2024 mendatang.
Ketentuan tersebut dinilai belum dilakukan hingga saat ini. Sehingga tidak diperlukan revisi UU yang telah disepakati oleh pemerintah bersama dengan DPR.
"Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan," terang Pratikno.
Pada kesempatan itu, Pratikno juga menegaskan bahwa pemerintah tak menginginkan perubahan UU. Sebagai informasi, saat ini terdapat sejumlah fraksi di DPR yang mengusulkan perubahan UU tersebut.
Selanjutnya: Jokowi yakin Indonesia Investment Authority bisa jadi SWF kelas dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News